Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Holding Ultra Mikro

Pegadaian dan PNM Siap Jalankan Holding Ultra Mikro, Inilah Harapannya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum Pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) tiga entitas BUMN

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum Pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) tiga entitas BUMN.

Ketiganya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (bri) selaku induk holding, PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Payung hukum tersebut diterbitkan juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Direktur Utama (Dirut) Pegadaian, Kuswiyoto menyambut baik penerbitan PP itu, dan optimistis proses integrasi akan berjalan sesuai dengan harapan.

"Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro ini, dan Pegadaian akan menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan.

Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan," ujarnya, dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).

Kuswiyoto menuturkan, holding itu ke depan akan memberi manfaat yang lebih besar, baik kepada pelaku usaha di segmen ultra mikro maupun entitas BUMN secara khusus.

Selain itu, langkah strategis ini juga akan memperkuat data base pelaku usaha ultra mikro, sehingga bermanfaat dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam pembangunan ekonomi ke depan.

"Holding ultra mikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian," paparnya.

Nantinya, Kuswiyoyo menyatakan, baik BRI, Pegadaian, maupun PNM akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas.

"Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat, dan akurat," terangnya.

Terpisah, Dirut PNM, Arief Mulyadi juga menyambut positif terbitnya PP itu, sebab akan memacu masifnya pemberdayaan usaha dan mendorong komitmen perseroan meningkatkan penerapan prinsip environmental, social and governance (ESG).

Dengan pembentukan Holding UMi, PNM akan lebih efektif dan lebih efisien dalam mengelola aktivitas pemberdayaan dan sektor bisnis.

"Integrasi diarahkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan proses pemberdayaan eksisting.

Sumber daya, kapasitas, dan kapabilitas ketiga perusahaan akan disatukan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku Ultra Mikro dan UMKM, termasuk bunga/margin yang lebih efisien, layanan yang lebih tinggi, dan peluang pengembangan usaha yang semakin besar," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved