Berita Pasuruan
DUH GUSTI! Oknum ASN Ketahuan Selingkuh Saat Isolasi Mandiri Digerebek Warga
Seorang oknum dokter puskesmas di Pasuruan diduga telah berselingkuh setelah sang suami memergoki percakapan mesra sang istri dengan seorang pria
Hukuman disiplin tersebut berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.
Adapun sanksi yang diberikan kepada HBC yakni pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.
Sedangkan perempuan selingkuhannya, EA (38), adalah seorang tenaga harian lepas (THL).
Sanksinya berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
HBC dan EA sebelumnya diketahui berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.
Selanjutnya, PM (38), PNS, jabatan Eselon IV. Ia diberi sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun.
Pasangan selingkuhnya, JS (37), seorang tenaga harian lepas.
Ia kena sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Honor Paling Lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.
Disinggung terkait perbedaan vonis hukuman disiplin yang diterapkan, Joko menegaskan bahwa HBC dan EA yang masing-masing telah memiliki keluarga, sudah lebih dari sekali ketahuan.
Mereka, menurut Joko, berkali-kali sudah diingatkan untuk jangan melakukan perbuatan tersebut.
Bahkan keduanya pernah menyanggupi tidak akan mengulangi melalui surat pernyataan.
Sedangkan kasus PM dan JS, lanjut Joko, pihaknya tidak menemukan unsur berulang dan diklasifikasikan pada tahap pertama.
Namun kasus PM dan JS tetap menjadi perhatian dengan penerapan hukuman berbeda apabila keduanya kembali mengulang. Keduanya menjadi perhatian pemilik kos saat jam kantor.
“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” tegasnya.
“Kami menyajikan data dan fakta di lapangan dan pemutusnya adalah Bapak Bupati."