Korupsi Ekspor Benur
Edhy Prabowo: Saya Punya 3 Anak yang Butuh Perhatian Ayah, Biar Dapat Diskon Seperti Pinangki?
Alasan serupa Jaksa Pinangki juga digunakan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang berharap mendapat keringanan hukuman.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Alasan serupa Jaksa Pinangki juga digunakan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang berharap mendapat keringanan hukuman.
Seperti diketahui Pinangki mendapat potongan hukuman dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan dia yanh merupakan seorang ibu dan harus merawat anak-anaknya.
Kini Edhy Prabowo juga mengeluhkan hal yang sama.
Baca juga: Alasan Kenapa Prime IM3 Ooredoo Propaid Bidik Pebisnis Daring
Baca juga: Bonucci Sudah Bisa Membaca Kekuatan Utama Inggris, Minta Italia Harus Waspada di Final Euro 2020
Baca juga: Hotline Semarang : UMKM Diberlakukan Sistem Take Away
Ia mengaku saat ini dirinya menanggung beban berat dalam menjalani hukuman yang tengah menjeratnya.
Apalagi, di usianya yang tidak lagi muda, dirinya masih memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang membutuhkan sosok seorang ayah.
Hal itu, diucapkan Edhy dalam nota pembelaan (pleidoi) dari gedung KPK yang tersambung secara daring dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/7/2021).
"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ucap Edhy dikutip dari Antara, Jumat.
"Ditambah lagi, saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tutur dia.
Selain itu, Edhy juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy.
"Tidak lupa permohonan maaf juga saya sampaikan kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," sambung dia.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.