Hotline Semarang
Hotline Semarang : UMKM Diberlakukan Sistem Take Away
Pelaku UMKM khususnya kuliner di Kota Semarang apakah diperbolehkan menyediakan kursi atau meja untuk pelanggan
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Catur waskito Edy
Pelaku UMKM khususnya kuliner di Kota Semarang apakah diperbolehkan menyediakan kursi atau meja untuk pelanggan di tengah pemberlakuan PPKM darurat. Terima kasih.
Pengirim : 085848026xxx
Jawaban:
Untuk pelaku UMKM kami imbau hanya melayani secara take away, atau langsung ambil tanpa menikmati di kios penjual kuliner. Hal itu dikarenakan lonjakan kasus positif Covid-19.
Kasatpol PP Kota Semarang
Fajar Purwoto
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terus Menunduk, Pakai Baju Tahanan Keluar Kantor Polisi
Baca juga: Jawa Tengah Peringkat 3 Terbanyak di Indonesia, Berikut Sebaran 38.124 Kasus Baru Covid-19
Baca juga: BERITA LENGKAP : Kapolri Pimpin Penyekatan di Solo
Baca juga: UPDATE : Jawa-Bali Butuh Oksigen 2.620 Ton Sehari, Produksi Hanya 1.400 Ton
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/restoran-kudus-wajib-take-away.jpg)