Opini
OPINI : PPKM Darurat dan Paradigma Pemidanaan
PPKM darurat telah dilaksanakan dalam beberapa hari ini. Namun Angka penularan covid-19 tetaplah tidak menurun
Oleh Royyan Mahmuda Al’Arisyi Daulay
ASN di Kemenkum HAM pada Bapas Kelas II Pekalongan
PPKM darurat telah dilaksanakan dalam beberapa hari ini. Namun Angka penularan covid-19 tetaplah tidak menurun. Bahkan kian mengganas dengan rekor jumlah kenaikan tertinggi sejak awal wabah. Aparat penegak hukum pun bersusah payah menertibkan warga agar taat dalam masa PPKM daruratdarurat.
Mulai dari penyekatan jalan, pembubaran pihak yang berkerumun, penyiraman air bagi muda-mudi yang kongkow di cafe hingga penyitaan barang pedagang yang masih ngotot berjualan sampai malam. Semua itu dilakukan atas dasar penegakan hukum dalam rangka menanggulangi wabah.
Bahkan jika pelanggar masih tetap mengeyel, mereka akan dapat dikenakan pidana, baik penjara maupun denda sesuai regulasi yang berlaku. Misal dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menyebutkan sanksi berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.
Lalu ada juga pemberian sanksi yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 212 sampai dengan Pasal 218. Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sedangkan Pasal 218 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Selain itu pemberian sanksi disebutkan pula dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang menyebutkan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.
Jika dilihat secara seksama, pidana penjara dan denda adalah sanksi yang masih sangat diminati hingga saat ini. Padahal dalam wacana ilmu hukum sanksi pidana yang menekankan pendekatan retributif tidaklah efektif untuk menanggulangi pelanggaran ataupun kejahatan. Bahkan terkesan mengembangbiakan kejahatan di penjara dengan konsep school of crime.
Memang benar jika sanksi pidana penjara ataupun denda akan memudahkan pemerintah dan aparat dalam mengatur warganya. Namun tepatkah membudayakan sanksi pidana dengan pendekatan retributif di era saat ini? Mengingat kondisi penjara yang kian padat meski berada di tengah wabah covid-19.
Legislasi Pidana Penjara
Menurut Institute Criminal and Justice Reform (ICJR), sesaknya penjara saat ini disebabkan oleh regulasi terkait pidana penjara yang terlalu banyak. Pidana penjara saat ini diatur sebagai ancaman pidana di berbagai peraturan perundang-undangan.
Selain di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sejak awal reformasi (1998) hingga 2016 terbentuk 563 peraturan perundang-undangan baru yang 154 diantaranya merupakan aturan dan ketentuan pidana. Tercatat, setidaknya 91,34% regulasi tindak pidana merupakan sanksi penjara, 6,28% dengan sanksi pidana kurungan, dan 2,37% dengan sanksi pidana denda. Belum lagi peraturan yang dihasilkan dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, tidak sedikit yang memuat sanksi pidana penjara dan denda didalamnya.
Padahal tujuan dari pemidanaan bukanlah sekadar memberi sanksi si pelaku agar menjadi jera dan tak berdaya.
Berbagai teori mengatakan bahwa hukum pidana memiliki bermacam tujuan, tiga paling populer adalah sebagai alat untuk membalas (retributif), mencegah (deterrence), bahkan memulihkan kembali (restore) sebuah tindak pidana yanng terjadi. Ironisnya, sanksi pidana yang digandrungi di negeri ini masih sebatas hukuman berupa pidana penjara saja. Tidak banyak yang berorientasi untuk mencegah atau bahkan memulihkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satgas-covid-19-batang-denda-pelanggar.jpg)