Opini
OPINI : PPKM Darurat dan Paradigma Pemidanaan
PPKM darurat telah dilaksanakan dalam beberapa hari ini. Namun Angka penularan covid-19 tetaplah tidak menurun
Paradigma Integratif
Hal ini diakibatkan dari paradigma masyarakat yang masih menjunjung tinggal nilai pembalasan terhadap suatu persoalan. Secara tidak sadar rumusan pembalasan yang dibuat oleh manusia membuat belenggu atas dirinya sendiri dengan menciptakan hukum dengan batasan hitam putih saja.
Padahal manusia adalah makhluk yang sangat komplek. Sehingga seringkali hukum tidak mampu menjawab persoalan manusia secara adil bagi kehidupannya.
Persoalan lebih jauh ketika hal yang dibuat oleh tangan manusia tadi dianggap sebagai jalan satu-satunya untuk menciptakan keadilan dalam hidup. Celakanya, anggapan tersebut diamini oleh banyak orang hingga saat ini, hingga pada akhirnya manusia terkungkung oleh buatannya sendiri.
Terlalu naif jika mendasarkan keadilan hanya pada sudut pandang hitam putih konsep pembalasan dalam hukum pidana di tengah kompleksitas kehidupan manusia. Tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan manusia menuntut keadilan hukum pidana yang bukan hanya berdasarkan hitam dan putih bukti sehingga menciptakan kekakuan, melainkan perlu melibatkan unsur lain yang mengitari kehidupan manusia, baik sosialogis maupun antropologis.
Padahal, rumusan awal muncul konsep hukum pidana adalah untuk menyelesaikan persoalan dengan penjeraan. Akan tetapi dalam perjalanannya justeru muncul polemik ketidakpulihan dalam pemberian pidana yang menekankan penjeraan. Sehingga yang muncul adalah ketidakadilan.
Jika agama bisa didekati dengan mengintegrasikan ilmu yang ada, mengapa hukum pidana tidak bisa? Artinya pendekatan integratif terhadap sebuah kasus pidana sangat diperlukan agar menciptakan keadilan yang bukan saja bersifat antrophosentris, tetapi progresif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk transendens. Sehingga keadilan dapat merangkul semua pihak, bahkan bukan hanya manusia saja.
Harapannya akan muncul sebuah paradigama progresif dalam hukum yang bukan saja menjerakan pelaku, namun juga mengayomi korban serta memulihkan kondisi semuanya seperti sedia kala. Karena keadilan hukum tidak akan terwujud berdasarkan hitam-putih saja, perlu warna agar dapat dirasakan oleh seluruh manusia.
Maka strukturasi sistem pidana retributif menjadi integratif dengan orientasi pemulihan bukan sekadar penjeraan bagi tersangka kasus pidana adalah langkah bijak. Bukan hanya akan menekan laju pertumbuhan covid-19, tidak menutup kemungkinan akan mengurangi kejahatan di negeri ini. Mungkin saja. (*)
Baca juga: Hotline Semarang : Syarat Warga Luar Daerah Masuk Kota Semarang
Baca juga: Biasanya Kebutuhan Tabung Oksigen Hanya 400 Ton Sehari Kini 2400 Ton, Ini Upaya Menteri Kesehatan
Baca juga: Fokus : Balada Susu Kaleng dan Oksigen Tabung
Baca juga: Bukan Curanmor Tapi Penculikan Motor, Pelaku Telepon Minta Tebusan Rp 1,8 Juta, Korban Lakukan Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satgas-covid-19-batang-denda-pelanggar.jpg)