Berita Tegal

Warga Tegal Diimbau Manfaatkan Masa Pemutihan Pajak Kendaraan, Syafii: Denda Otomatis Hilang

Samsat Kota Tegal mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masa pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Samsat Kota Tegal, Mochamad Syafii. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL- Samsat Kota Tegal mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masa pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung di Jawa Tengah. 

Karena pembebasan denda pajak tersebut berlaku hingga 6 September 2021. 

Masyarakat yang telat melunasi pajak tahunan kendaraannya, dibebaskan dari denda keterlambatan. 

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Samsat Kota Tegal, Mochamad Syafii mengatakan, program pemutihan atau pembebasan denda PKB ini merupakan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Ia mengatakan, tujuannya untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak. 

Terlebih bagi masyarakat yang pajak kendaraannya sudah mengalami keterlambatan beberapa tahun.  

Syafii mengatakan, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak tersebut di Samsat induk maupun Samsat keliling. 

Untuk denda secara otomatis akan hilang.

"Denda pajaknya dihilangkan, yang dikenakan hanya pajak pokoknya saja. Berlaku untuk semua kendaraan bermotor," kata Syafii kepada tribunjateng.com, Sabtu (10/7/2021). 

Menurut Syafii, pembebasan denda PKB ini juga untuk meringankan masyarakat di masa pandemi Covid-19. 

Ia menilai, ada penurunan pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat. 

Syafii berharap, dengan program pemutihan tersebut ada peningkatan pendapatan dari sektor PKB. 

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan momen ini untuk meringankan pembayaran pajak. 

"Kalau keterlambatan pajaknya lebih dari 6 tahun, yang dikenakan hanya 5 tahun dan 1 tahun yang sedang berjalan. Misalkan 10 tahun, maka yang dikenakan pajaknya hanya 6 tahun," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved