Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Unnes

Pakar Ekonomi Pertanian Unnes: Pupuk Nonsubsidi Bukan Wewenang Pemerintah

Pakar Ekonomi Pertanian Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti menanggapi polemik

Dok LPPM Unnes
Pakar Ekonomi Pertanian Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti. Dok LPPM Unnes 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pakar Ekonomi Pertanian Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti menanggapi polemik mahalnya pupuk nonsubsidi yang saat ini dikeluhkan para petani.

Pupuk subsidi sebenarnya adalah program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian.

"Sedangkan pupuk nonsubsidi adalah untuk perusahaan dan pelaku usaha," kata Prof Sucihatiningsih dalam pesan tertulis, Senin (12/7/2021).

Selain itu, untuk wewenang dan penggunaannya pun sudah jelas antara pupuk subsidi dan nonsubsidi.

Dalam alokasi dan distribusi pupuk subsidi, menjadi tanggung jawab pemerintah. Distribusi pupuk tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran.

Namun, untuk distribusi dan alokasi pupuk nonsubsidi, bukan merupakan program dari pemerintah.

"Tentu hal ini (pupuk nonsubsisi) sudah termasuk diluar kewenangan pemerintah," jelas dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Unnes ini.

Walaupun memiliki harga yang lebih murah, Guru Besar Unnes ini menuturkan pupuk subsidi dan nonsubsidi memiliki kualitas yang sama.

Pupuk bersubsidi, kata dia, diatur oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan yang harus memenuhi enam prinsip. Yakni jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.

"Jadi, di aturan tersebut jelas bahwa syarat pupuk bersubsidi salah satunya harus memiliki mutu atau kualitas yang terjamin. Yang membedakan adalah pada harga dimana pupuk bersubsidi memiliki harga yang lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah," jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, harga murah pada pupuk bersubsidi bukan berarti memiliki kualitas yang lebih rendah.

Jika ditemukan kualitas yang kurang bagus, bisa saja disebabkan oleh adanya oknum yang mengoplos atau memalsukan pupuk bersubsidi.

Jika pupuk bersubsidi mengalami kenaikan dan kelangkaan, tidak lain disebabkan oleh penurunan anggaran untuk subsidi pupuk.

Seperti diketahui, pada 2021 volume pupuk bersubsidi dialokasikan sebanyak 7,2 juta ton dengan total anggaran sebesar Rp 25,2 triliun. Alokasi tersebut berkurang Rp 4,6 triliun dari anggaran di 2020.

Kebijakan tersebut tentu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat terutama petani. Padahal kebutuhan pupuk tahun 2021 diperkirakan sekitar 9,1 juta ton dengan anggaran Rp 32,5 triliun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved