Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

AM Ajak Istri Siri Bercinta Terakhir Kali untuk Lampiaskan Dendam, Korban Ditemukan Kritis di Toilet

Ketua RW Abdul Salam, mengatakan pihaknya mendapati luka pada leher korban saat ditemukan kritis di toilet.

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Pelaku saat dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan yang dilakukannya di Polres Metro Depok, Senin (12/7/2021). 

AM dihadirkan polisi mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.

Selesai membuat korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia, pelaku melarikan diri ke rumah istri tua.

“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” jelas Kapolres Metro Depok.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.

Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya.

Menurut Imran, pelaku AM juga terlibat kasus kriminal lainnya.

Ia mencuri telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

RA Terkunci di Kamar Mandi

Pertama kali korban RA ditemukan terkunci di kamar mandi kontrakannya di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.

Saksi yang menemukan korban adalah pemilik kontrakan.

Ia mencurigai lantaran korban tak merespon ketika dipanggil.

Ketua RW Abdul Salam, mengatakan pihaknya mendapati luka pada leher korban saat ditemukan kritis di toilet.

“Lukanya di leher,” ujar Abdul di lokasi kejadian, Jumat (9/7/2021).

Korban RA baru mengontrak kurang lebih selama tiga pekan di lingkungan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved