PPKM Darurat

Pemkab Semarang Padamkan Lampu Jalan Selama PPKM Darurat

Dia menyatakan, Kabupaten Semarang sampai saat ini masih berstatus zona merah dengan risiko tinggi penyebaran virus Corona (Covid-19)

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
Istimewa
Ilustrasi pemadaman lampu 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menerapkan kebijakan memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan nasional. 

Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang Alexander Gunawan mengatakan inovasi kebijakan untuk mendukung PPKM Darurat dengan memadamkan lampu jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19.

"Lampu jalan yang dimatikan mulai dari batas kota Taman Unyil sampai arah Tengaran dan arah Gemawang di titik rawan mobilitas," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (13/7/2021) 

Menurut Alex, pemadaman lampu jalan tersebut dimulai pukul 18.00 hingga 03.00 WIB. Selain pemadaman PJU di ruas jalan nasional, juga dilakukan penyekatan di beberapa titik. 

Ia menambahkan, masyarakat yang akan melintas harus membawa dokumen perjalan. Di antaranya sertifikat vaksin, surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR, dan membawa surat tugas dari instansi yang bersangkutan. 

"Pemadaman itu sementara akan berlaku sampai masa berakhirnya PPKM Darurat pada 20 Juli mendatang. Kami berharap masyarakat lebih banyak di rumah dan kembali beraktivitas ketika pagi hari," katanya

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan selama pemadaman lampu jalan diberlakukan petugas gabungan akan melakukan patroli dan memastikan tidak timbul kerawanan tindak kriminalitas. 

Dia menyatakan, Kabupaten Semarang sampai saat ini masih berstatus zona merah dengan risiko tinggi penyebaran virus Corona (Covid-19). 

"Jumlah kasus aktif Covid-19 saat ini mencapai 3.866 kasus. Sebanyak 209 pasien mengalami gejala sedangkan sisanya tidak bergejala dan menjalani isolasi mandiri maupun terpusat," ujarnya (ris) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved