Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Stres Kuliah Gak Kelar-kelar, Mahasiswa Edarkan Narkotika Tembakau Gorila, Kini Dibekuk BNN Kendal

BNN) Kendal berhasil membekuk seorang mahasiswa berinisial UA (22) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Kepala BNN Kendal, Anna Setiyawati (kanan) memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila, Rabu (14/7/2021) di kantor BNN Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendal berhasil membekuk seorang mahasiswa berinisial UA (22) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

UA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal pada pertengahan Juni lalu beserta barang bukti 11,92 gram tembakau gorila seharga Rp 575.000.

Kepala BNN Kendal, Anna Setiyawati mengungkapkan, UA merupakan seorang mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Semarang.

Petugas melakukan penangkapan sesaat setelah tersangka menerima kiriman paket berisi tembakau gorila dari Tangerang.

Kata Anna, tersangka mengaku stres mengahadapi perkuliahan yang tak kunjung selesai.

Sementara ia saat ini berada di semester akhir sebelum dilakukan drop out (DO) apabila tidak bisa menyelesaikan skripsinya.

"Tersangka UA mengaku stres karena kuliah gak selesai-selesai. Kemudian pesan tembakau gorila melalui online dan diantarkan lewat jasa pengiriman barang," terangnya saat ungkap kasus di kantor BNNK, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Dokter Tirta Geram Dengar Pendidikan Dokter Lois: Ngelantur Dia, Ngaku-ngaku

Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Solo Gibran Positif Covid-19 

Baca juga: Chord Kunci Gitar Its You Sezairi

Anna menerangkan, penangkapan UA didasarkan atas pengaduan masyarakat tantang dugaan adanya pengedaran narkotika di wilayah Kecamatan Kangkung.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka UA.

Lebih lanjut, kata Anna, tersangka mengaku sudah dua kali memesan barang dengan jenis yang sama.

Akan tetapi belum pernah mengonsumsi langsung, hanya sekadar mengedarkan kepada teman-teman terdekatnya saja. 

Pada penerimaan paket yang kedua, tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti 11,92 gram, dan beberapa barang bukti pendukung seperti handphone dan bungkus barang.

Tembakau gorila atau tembakau sintetis ini, oleh tersangka juga diedarkan di kalangan teman dekatnya.

Bagi temannya yang hendak membeli, dibandrol Rp 20.000 - Rp 25.000.

Terutama bagi teman nongkrongnya yang biasa mencampurkan tembakau gorila dengan tembakau biasa untuk merokok. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved