Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Buka Jasa Surat PCR Palsu di Facebook, Ada yang Pesan Positif COvid-19 untuk Bolos Kerja

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pemalsuan surat swab antigen dan PCR ini sejak Maret lalu. Menariknya, yang memesan tidak hanya

Editor: m nur huda
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
Oknum spesialis pembuat surat swab antigen dan PCR palsu (NJ dan MDP) kala dihadirkan sebagai pelaku di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). 

"Statusnya mereka ini masih pacaran. Otaknya ada di pacar laki-lakinya. Inisialnya NJ. Yang kedua NDP ini yang menulis membantu tersangka NJ ini," kata Yusri.

Sejumlah barang bakti diamankan polisi dalam penangkapan dua tersangka itu, di antaranya alat cetak dan bukti transfer.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Juga Pasal 35 UU ITE.

"Ancaman 6 tahun penjara," tutur Yusri.

Surat Nikah

Selain NJ dan NDP, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang terlibat pemalsuan surat bebas Covid-19.

Mereka yakni MI dan NFA.

Yusri mengatakan, pelaku diamankan pada 10 Juli 2021 di wilayah Tangerang.

Mereka menjual surat bebas Covid-19 palsu di media sosial.

"Dengan Rp 170 ribu, Rp 180 ribu bahkan Rp 300 ribu dia (pembeli) bisa membeli surat-surat ini tanpa melalui tes yang sebenarnya," kata Yusri.

Kedua pelaku ini membuat surat Covid-19 dengan meniru yang dikeluarkan pihak rumah sakit, baik untuk hasil PCR maupun swab antigen.

Sementara untuk menarik konsumen mereka menggunakan akun Facebook milik MI sebagai media pemasaran.

"Tersangka NFA mencetak dokumen palsu kemudian menerima transfer uang jasa pembuatan dokumen palsu," kata Yusri.

NFA, kata Yusri tidak hanya menerima pemesanan untuk surat Covid-19.

Dia juga memalsukan sejumlah surat penting lainnya seperti SIM, ID card, hingga buku nikah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved