Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Libatkan Perguruan Tinggi dalam Seleksi Perangkat Desa di Jateng, Lebih Baik kah?

Beberapa daerah di Jawa Tengah menyelenggarakan seleksi perangkat desa baru-baru ini.

TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Seleksi perangkat desa di Desa Sriwungu Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung, Selasa (17/11/2020). 

Untuk selanjutnya, dilakukan pelantikan sebagai perangkat Desa Trisari. Ia pun mengaku siap jika nanti permasalahan ini berlanjut ke ranah hukum.

Pernyataan kepala desa itu justru berbanding terbalik Ketua Panitia Penyaringan Perangkat Desa Trisari, Mahmudi.

Ia merasa tidak dihargai dan dilibatkan dalam perjanjian kerjasama dengan civitas akademi atau panitia dari pihak ketiga atau perguruan tinggi.

"Kepanitiaan yang disusun dari elemen masyarakat desa hanya formalitas semata," ucapnya.

Sebab, perjanjian kerjasama dengan perguruan tinggi sebagai penyelenggara tes ujian penyaringan perangkat desa Trisari yang merupakan pembuat soal dan pemberi nilai, tidak melibatkan unsur kepanitiaan dari unsur masyarakat desa.

Baca juga: Petugas Bubarkan Ratusan PKL di Alun-alun Kaliwungu & Bukit Jabal Kendal

Baca juga: Viral Warga Tegal Angkat Motor & Gerobak Lewati Pembatasan Beton

"Proses menandatangan hanya dilakukan oleh Kepala Desa dan tidak melibatkan saya sebagai ketua panitia penyelenggara," ucapnya.

Permasalahan serupa juga muncul pada seleksi perangkat Desa Katong, Kecamatan Toroh, Grobogan. Sejumlah warga memprotes proses seleksi perangkat desa yang bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri di Semarang.

Mereka memprotes bahwa hasil ujian tidak transparan. Ada indikasi, nilai yang dikeluarkan pihak ketiga atau perguruan tinggi selaku penyelenggara ujian tidak lengkap, tidak menyertakan seluruh hasil ujian.

Selain itu, pihak perguruan tinggi juga mengoreksi lembar jawab tidak di tempat ujian. Melainkan di tempat lain tanpa pengawasan dari pihak independen.

Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengatakan seleksi perangkat desa sebenarnya sudah diatur baik di Undang Undang maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Lantaran mengikuti aturan, banyak desa yang bekerjasama dengan pihak ketiga atau perguruan tinggi untuk seleksi tertulis maupun seleksi komputer dan sebagainya.

"Namun, karena ada permasalahan, beberapa daerah bahkan sampai ada yang melaporkan ke Ombudsman terkait transparasi hasil nilai dan lain-lain," katanya, Rabu (14/7/2021).

Sehingga, lanjutnya, tetap harus ada tim pengawasan baik dari kecamatan maupun kabupaten pada dinas yang membidangi desa.

"Kalau ada masalah, sebenarnya karena sekarang sudah canggih menggunakan IT, itu bisa di-tracking dan diinvestigasi soal transparansi proses seleksi dan hasil nilainya," tegas politikus Partai Golkar ini.

Menurutnya, ada juga isu soal jual beli kunci jawaban dan sebagainya. Permasalahan tersebut harus dibereskan. Hasil seleksi harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan transparan.

Baca juga: Ramuan Khusus Jahe Bisa Tingkatkan Gairah Pria Berkat Phyto Testosteron

Baca juga: Temani Anak Isolasi Mandiri, Nycta Gina Rela jika Tertular Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved