Berita Kabupaten Tegal
Pemkab Tegal Beri Bantuan 20 Kg Beras Premium Pada 3.132 KPM Terdampak PPKM Darurat.
Pemerintah Kabupaten Tegal berikan bantuan pangan beras untuk 3.132 keluarga penerima manfaat (KPM).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal berikan bantuan pangan beras untuk 3.132 keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tegal Umi Azizah, berlokasi di Gudang Bulog Procot, Rabu (14/7/2021).
Adapun bantuan tersebut diberikan kepada pekerja dan pedagang kaki lima yang terkena dampak langsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, termasuk keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid-19.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan, masing-masing KPM menerima bantuan beras premium sebanyak 20 kilogram yang kemudian didistribusikan lewat pemerintah desa.
“Bantuan beras kualitas premium ini akan diberikan kepada 1.983 pedagang kecil dan pekerja terdampak PPKM darurat, serta 1.149 KPM bagi keluarga yang sedang menjalankan isolasi mandiri yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga jika di total jumlahnya ada 3.132 KPM," jelas Nurhayati, pada Tribunjateng.com.
Menurutnya, bansos pangan beras senilai Rp 656,3 juta ini bersumber dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2021.
Kemudian Nurhayati juga menjelaskan, penerima bantuan sebelumnya sudah didata oleh instansi pembina seperti Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisdagkopUKM) untuk para pedagang kecil, dan Dinas Perhubungan untuk pekerja terdampak langsung PPKM darurat seperti juru parkir di zona penyekatan jalan.
“Untuk menentukan target penerima manfaat saat ini memang tidak bisa dilakukan pendaftaran secara suka rela dari desa ataupun warga, melainkan melibatkan dinas terkait karena waktu penetapan kebijakan PPKM darurat yang sangat singkat,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Nurhayati, pendataan pedagang kecil dan juru parkir baik yang ada di wilayah terdampak langsung PPKM darurat maupun di objek wisata dilakukan lewat instansi pembinanya masing-masing.
Kendati demikian, bantuan bagi masyarakat yang sedang menjalankan isoman, syarat dan alurnya masih sama seperti sebelumnya, dimana pemerintah desa mendata warganya yang sedang menjalankan isoman dengan disertakan surat keterangan terkonfirmasi positif dari Puskesmas, dan menyerahkannya kepada Dinsos Kabupaten Tegal.
“Penentuan sasaran untuk jaring pengaman sosial PPKM darurat ini insyaallah sudah terfilter dengan baik, dimana warga yang tercatat sudah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial tunai dari pusat maupun provinsi tidak bisa menerima bantuan ini,” jelasnya.
Sementara terkait penyaluran bantuan beras dari Pemkab Tegal ke 18 Kecamatan mulai tanggal 14-17 Juli 2021.
Mekanismenya menurut Nurhayati, pertama diserahkan ke Kecamatan kemudian disalurkan ke Desa melalui Balai Desa. Sedangkan untuk proses pendistribusian ke masyarakat nanti Ketua RT yang akan mengatur untuk menghindari kerumunan.
"Termasuk pendistribusian bantuan beras yang 10 kilogram dari pemerintah pusat, rute nya dari Balai Desa, kemudian dikumpulkan di ketua kelompok KPM, kalau di Kantor Pos ya di titik bagi Bantuan Sosial Tunai (BST) nya. Intinya untuk penerima BST mendapat uang tunai dan beras 10 kilogram," terangnya.
Selain bantuan sosial (bansos) dari Pemkab Tegal, bantuan lain juga hadir melalui Bank Jateng, Bank Indonesia, PLN, Baznas Kabupaten Tegal, Pemerintah pusat, dan Provinsi Jawa Tengah.