Berita Brebes
Jamaludin Mengaku Bakar Driver Ojol di Brebes Terinspirasi dari Tayangan TV
Pada kasus pembunuhan driver ojol yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan gosong di flyover Desa Kramatsampang Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes ter
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kasus pembunuhan driver ojek online telah menjalani proses reka ulang atau rekonstruksi pada Rabu (14/7/2021).
Pada kasus pembunuhan driver ojol yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan gosong di flyover Desa Kramatsampang Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes tersebut, Polres Brebes menghadirkan tersangka, Ahmad Jamaludin (21) ke tempat kejadian peristiwa (TKP).
Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Brebes menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono mengungkapkan, tersangka sedikitnya memperagakan 24 adegan.
Mulai dari awal memesan ojek, menganiaya, hingga membakar jasad korbannya.
"Reka ulang untuk kelengkapan terkait kasus ini. Reka ulang tadi memperagakan dari awal pelaku ketemu korban hingga korban ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia dalam keadaan tubuh yang gosong akibat dibakar," kata Titok kepada wartawan,
Dalam rekonstruksi, polisi menghadirkan bibi dari tersangka sebagai saksi.
Orang tersebut sebelumnya sempat dititipkan sepeda motor korban oleh pelaku.
"Pelaku memperagakan sedikitnya 24 adegan. Termasuk saat pelaku membakar korban dengan sampah dan semak-semak rumput kering menggunakan korek api yang ada di saku pelaku," kata Titok.
Jalannya rekonstruksi, diketahui tersangka memukul korban dengan tangan kosong berulang kali, hingga akhirnya korban tersungkur dari motornya.
Diungkapkan, alasan tersangka melakukan aksi begal lantaran ingin memiliki sepeda motor milik driver ojek online.
Sebelumnya, tersangka baru saja pulang dari Jakarta. Sementara aksi pembakaran, dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
"Pengakuan pelaku membakar lantaran melihat tayangan di televisi untuk menghilangkan jejak," kata Titok. Titok mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
JPU Kejari Brebes, Nugroho Tanjung mengatakan, pihaknya sengaja menyaksikan rekonstruksi untuk mengetahui dengan jelas kronologi kejadian secara faktual di lapangan.
"Rekonstruksi ini sangat penting. Sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut," kata Nugroho.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polres-brebes-menggelar-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-driver-ojol.jpg)