Berita Kriminal
Jumardin Tewas di Tragedi Pilkades Berdarah, Kalah Duel dengan Pendukung Lawan yang Bersenjata Badik
Pemilihan kepala desa (pilkades) yang memakan korban jiwa terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021).
TRIBUNJATENG.COM, LUWU UTARA - Pemilihan kepala desa (pilkades) yang memakan korban jiwa terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021).
Duel antara dua pendukung kepala desa tidak bisa dipissah.
Keduanya bertarung satu lawan satu menggunakan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi saat Pilkade Tandung, Kecamatan Malangke.
Baca juga: Terekam CCTV Detik-detik Preman Pelabuhan Bawa Golok Kejar Satpam Berniat Membacok Korban
Baca juga: Sebaran 54.517 Kasus Covid-19 di Indonesia Dalam Sehari, Bertambah 5.110 Orang di Jateng Terinfeksi
Baca juga: Ganjar Pranowo Sudah Bicara Skenario Perpanjangan PPKM Darurat 6 Minggu di Jateng
Salah seorang pendukung calon kepala desa (calkades) meninggal dunia setelah ditusuk dengan badik oleh pendukung calkades lainnya.
Korban adalah Jumardin (47) warga Giri Kusuma, Kecamatan Malangke, sementara pelaku KB (35) warga Baku-baku, Kecamatan Malangke.
Pelaku telah diamankan oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara di tempat persembunyiannya di Desa Palandan, Kecamatan Baebunta.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan kronologi kejadian bermula pada saat dilakukan penghitungan suara Pilkades di Desa Tandung, Kecamatan Malangke.
Korban Jumardin yang merupakan pendukung nomor urut 01 melintas di depan pelaku yang merupakan pendukung nomor urut 02 sambil gas-gas motor dan menatap pelaku.
“Dengan kejadian tersebut pelaku tersinggung dan tidak menerima hal tersebut sehingga pelaku langsung mengejar korban."
"Setelah keduanya berhadapan, terjadi perkelahian di mana pelaku menggunakan sebilah badik dan korban menggunakan sebilah parang,” kata Amri, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).
Menurut Amri, dalam perkelahian antara kedua belah pihak, korban terkena beberapa kali tusukan pada bagian tubuhnya yang mengakibatkan pendarahan dan meninggal dunia di tempat kejadian.
“Pelaku serta barang bukti berupa 1 buah sarung parang dan 1 buah badik sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut."
"Pelaku terjerat pasal 354 KUH Pidana Jo Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun,” ucap Amri.
Lanjut Amri, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Polres Luwu Utara bersama Brimob Baebunta dan TNI turun ke lokasi menjaga situasi.
Baca juga: Lionel Messi Potong Gaji 50 Persen, Kontrak Baru di Barcelona Berdurasi 5 Tahun
Baca juga: Kiat UMKM Tumbuh di Masa Pandemi: Gabunglah Dengan Ekosistem Digital
Baca juga: Kecelakaan Maut Trailer Terguling, Pengemudi Daihatsu Sigra Tewas Tergencet Kontainer Seberat 24 Ton
Baca juga: Kecelakaan Maut Trailer Terguling, Pengemudi Daihatsu Sigra Tewas Tergencet Kontainer Seberat 24 Ton