Berita Tegal
Penjual Ganja di Tegal Mengaku Tak Sengaja Menanam, Iseng Dipindah Pot Ternyata Subur dan Dijual
Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal mengungkap kasus Budidaya Tanaman Ganja dan Peredaran Farmasi Tanpa Izin Edar.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal mengungkap kasus Budidaya Tanaman Ganja dan Peredaran Farmasi Tanpa Izin Edar.
Dalam rilis yang digelar di halaman Polres Tegal, Kamis (15/7/2021) ternyata dua kasus itu memiliki keterkaitan.
Terungkap kronologi penangkapan ketiga tersangka yang memiliki kasus berbeda namun merujuk pada satu nama yaitu tersangka Budi Setiawan alias Tamblun (25).
Baca juga: Tiga Warga Banyumas Lakukan Pemerasan, Pelaku Todongkan Pisau Kepada Korban
• Update Virus Corona Kota Semarang Kamis 15 Juli 2021, Banyumanik Tertinggi Disusul Ngaliyan
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menjelaskan, penangkapan berawal saat Satresnarkoba Polres Tegal mendapat informasi adanya transaksi peredaran obat tanpa izin di pinggir jalan Desa Curug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Kamis (8/7/2021) lalu.
Setelah mendapat informasi tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu Restu Lubiyanto (23) dan Rangga Mukti Sanjaya (23).
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti obat tramadol, uang tunai, handphone, dan barang lainnya.
Kemudian kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Tegal beserta barang bukti yang ditemukan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Satresnarkoba mendapat informasi bahwa kedua tersangka mendapat obat terlarang tersebut dari seseorang bernama Budi Setiawan dan tim langsung melakukan pengejaran.
Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Dukung Vaksinasi Petani Tembakau Temanggung
Baca juga: Alami Penguapan, Satu Kontainer Berisi Ratusan Kaleng Cat dan Tiner Hangus Dilalap Api
Akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka Budi Setiawan pada keesokan harinya, tepatnya di pertigaan Desa Bangun Galih, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Jadi tersangka ini saling berkaitan, dan untuk tersangka BS selain memasarkan (menjual) juga memakai."
"Awalnya membeli biji ganja, lalu ditanam, setelah bisa dipanen atau bisa digunakan kemudian dikeringkan dan dijual."
"Nah untuk pemasok biji ganja nya dari siapa ini masih kami dalami," jelas AKBP Arie, pada Tribunjateng.com.
Selain menanam dan menjual ganja, tersangka Budi Setiawan juga menjual obat-obatan seperti eksimer, tramadol, dan trihexyphenidly.
Diketahui tersangka mendapat obat tersebut dari pemasok di Jakarta.
Untuk jenis obat eksimer, lanjutnya, oleh tersangka dijual dengan harga Rp 10 ribu per 3 butir (pil).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rilis-kasus-budidaya-tanaman-ganja-dan-peredaran-farmasi-tanpa-izin.jpg)