Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pemilik Warkop yang Pilih Dipenjara Timbang Denda Rp 5 Juta Kaget, Tak Mengira Masuk Lapas

Menanggapi keputusan sang anak yang memilih dipenjara ketimbang membayar denda, sebagai ayah Agus mengaku bangga

Editor: muslimah
Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto-foto Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi kena denda PPKM Darurat yang memilih 3 hari kurungan penjara telah dijebloskan ke ruang tahanan Lapas Kelas II B Tasikmalaya mulai hari ini, Kamis (15/7/2021). 

"Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke negara."

Sementara itu, Asep mengaku kaget atas eksekusi yang dijalaninya.

Sebab, ia tak mengira bakal menjalani hukuman di Lapas bersama ratusan narapidana dari berbagai kasus.

Sebelumnya, ia berpikir akan menjalani hukuman kurungan penjara di sel milik Polres atau Polsek sesuai perkiraannya.

Meskipun begitu, Asep mengaku siap menjalani hukuman tersebut.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," kata Asep.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya.

Menurut Sidiq, hukuman tersebut akan dijalani karena itu merupakan pilihannya sejak awal.

Adapun penahanannnya dimulai sejak hari ini.

Terkait penahanan terhadap Asep, Sidiq menuturkan, telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya," ujar Sidiq.

"Kalau masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi."

Sebelumnya, Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda Rp5 juta.

Pria berusia 23 tahun itu divonis bersalah oleh hakim saat menjalani persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Adapun kesalahan Asep yakni masih melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama penerapan PPKM darurat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved