Berita Regional
Penjual Tabung Oksigen Ditangkap Polisi karena Naikkan Harga hingga 2 Kali Lipat
Kedua oknum tersebut menjual tabung oksigen beserta regulatornya dengan harga dua kali lipat dari harga pasaran.
"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter hingga 2 meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," tutur Setyo.
Padahal kata Setyo, selama masa PPKM Darurat ini, pemerintah telah melarang secara keras untuk para oknum tidak mencari keuntungan dari penjualan alat kesehatan.
Terlebih, barang yang dijual pelaku merupakan barang yang sangat dibutuhkan dan dicari oleh masyarakat.
"Kemudian untuk dugaan tindak pidana, yang jelas sesuai aturan PPKM darurat dan aturan pemerintah dilarang untuk menaikan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan diatas harga eceran tertinggi (HET)," ucapnya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang No 4 tahun 1984 terkait dengan penyakit menular dan wabah, serta UU tentang kesehatan dan Undang-Undang perlindungan konsumen.
"Apabila nanti perlu kita akan dalami dengan Undang-Undang TPPU," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Penjual Tabung Oksigen Ditangkap Polisi Karena Naikan Harga, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
Baca juga: PSG Belum Menyerah Kejar Bek AC Milan, Tawarkan Paket Gaji dan Kontrak Menggiurkan