Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Petugas Satpol PP yang Pukul Wanita Pemilik Warung Kopi Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatannya

Oknum petugas Satpol PP tersebut, MH, telah sebagai ditetapkan sebagai tersangka.

Facebook/Ivan Van Houten
Detik-detik wanita hamil dipukul satpol PP di Gowa 

Sehingga, Adnan kemudian mengambil keputusan tegas untuk mencopot MH dari jabatannya.

Berikut caption dalam unggahan Adnan di Instagram pribadinya, @adnanpurichtaichsan:

Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekertaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya, Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu hari ini 17 juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatanya.

Beberapa hari ini ada yang tanya kenapa saya tidak langsung copot yang bersangkutan.

Itu karena kita negara hukum, menjujung tinggi asas praduga tak bersalah.

Makanya dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sekaligus pemenuhan hak dari yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atasperbuatannya.

Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".

PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa.

Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah.

Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved