Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Cara Mengecek Diskon Listrik Secara Online & Rinciannya, Berikut Link https://stimulus.pln.co.id

Cara mengecek diskon listrik secara online dan rinciannya yang diperpanjang hingga Desember 2021. Sebelumnya, pemerintah memperpanjang diskon listrik

Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Ilustrasi meteran listrik. 

TRIBUNJATENG.COM - Cara mengecek diskon listrik secara online dan rinciannya yang diperpanjang hingga Desember 2021.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang diskon listrik hingga Desember 2021 sebagai salah satu bentuk bantuan sosial ( bansos).

Bansos diskon listrik ke masyarakat ini sebagai stimulus di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berikut rinciannya:

1. Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberi diskon 50 persen atau gratis (biaya pemakaman dan biaya beban)

2. Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen

  • Pelanggan mendapat perpanjangan diskon tarif listrik, yakni golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

1. Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).

2. Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

Untuk perpanjangan diskon listrik, pemerintah menambah anggaran Rp 1,91 triliun.

Artinya, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.

"Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember sehingga akan ada tambahan Rp 420 miliar dari anggaran menjadi Rp 2,11 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat,dilansir Kompas Money, Sabtu (17/7/2021).

Cara cek diskon listrik

Untuk mengecek diskon listrik caranya mudah.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman https://stimulus.pln.co.id

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved