Berita Semarang
Honorer Tua dan Passing Grade Tes PPPK, Yulaikah: Ambyar
Guru honorer keberatan jika dalam tes seleksi ASN dari jalur PPPK guru terdapat passing grade.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Guru honorer keberatan jika dalam tes seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru terdapat passing grade atau nilai ambang batas.
Seperti diketahui, pendaftaran PPPK telah dibuka dari 30 Juni hingga penutupan pendaftaran direncanakan pada 21 Juli 2021.
Guru honorer yang juga pengurus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Provinsi Jawa Tengah, Yulaikah menuturkan, seharusnya guru yang sudah tua atau di atas usia 35 tahun ke atas diberikan afirmasi dari sisi passing grade.
"Aturannya, kalau tidak lulus passing grade bisa diisi guru dari sekolah lain. Ini kan namanya menggeser guru honorer yang sudah lama mengabdi dan mengajar di sekolah itu. Katanya memprioritaskan dari sekolah induk tapi kenyataannya seperti ini. Passing grade tinggi untuk honorer tua, jadinya ambyar," kata Yulaikah, Minggu (18/7/2021).
Padahal, lanjutnya, dibukanya PPPK ini merupakan kesempatan bagi honorer untuk menempuh upaya agar statusnya jelas serta kesejahteraannya terjamin. Namun, fakta di lapangan, proses mengikuti seleksi PPPK dipersulit.
Ia juga menyoroti terkait nasib guru honorer yang mana di sekolah tempat ia mengajar lama tidak ada formasi yang disediakan dalam PPPK dan harus mengajar di sekolah lain yang akhirnya tidak menjadi prioritas pengangkatan.
"Ini kan ambyar yah, sudah nyata-nyata mengajar di sekolah itu, pastinya sekolah tersebut kan tidak ada guru dari PNS-nya yang akhirnya mengangkat honorer. Tapi tidak ada formasi yang dibutuhkan di sekolah itu. Kalau perlu semua dites, nggak usah pakai formasi, yang lulus langsung diangkat," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tekad pemerintah yang akan mengangkat satu juta guru honorer menjadi PPPK. Pada awal rencana perekrutan digulirkan, pemerintah atau kementerian meminta pemerintah daerah mengajukan kuota sebanyak-banyaknya.
Namun yang terjadi, kuota yang turun di daerah tidak semuanya terpenuhi. Kebutuhan guru tidak terepenuhi seratus persen dalam formasi yang disetujui pemerintah pusat atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
"Pada awal-awal katanya 'ayo ajukan kuota sebanyak banyaknya', gembor gemborkan kuota. Kenyataannya kuota yang muncul sekian, dinas dan pemda ditnaya katanya mengajukan banyak tapi yang keluar atau disetujui dari pemerintah pusat hanya sekian. Akhirnya yang kena kami semua," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan guru honorer lain yang juga pengurus GTKHNK35+ Jateng, Yuyun Cahyani. Menurutnya, guru honorer yang sudah lama mengabdi, semisal berusia 35 tahun ke atas, tidak perlu lagi ditanya kompetensi atau kemampuannya di dalam kelas.
Oleh karena itu, pihaknya meminta tidak perlu ada tes lagi untuk guru honorer yang sudah lama mengabdi.
Yuyun menuturkan selama ini tugas mencerdaskan bangsa dilaksanakan guru honorer. Lantaran beberapa tahun negeri ini ada moratorium pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemerintah merekrut CPNS guru terakhir pada 2013. Kemudian PPPK pada 2019, setelah itu tidak ada lagi. Saat itu juga kuota PPPK dinilai sangat sedikit.
Selama rentang waktu tersebut, tugas guru PNS digantikan guru honorer. Selama masa pengabdian, para guru honorer melakukan tugas setara dengan guru PNS.
"Di sekolah saya saja, guru PNS hanya tinggal satu orang yang tahun ini akan pensiun," katanya.
Menurutnya, tes menurut Undang Undang ASN, tidak berarti harus ada Q and A (question and answer/pertanyaan dan jawaban). Di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seleksi berbentuk bisa administrasi dan kompetensi.
"Kenapa tidak pakai yang administrasi saja?" imbuh Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Klaten ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/try-out-cpns-2020-salatiga.jpg)