Berita Regional
Pengakuan Petugas Satpol PP Gowa yang Pukul Wanita Pemilik Warung Kopi: Ada Lemparan Botol
Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, GOWA - Seorang oknum petugas Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memukul wanita pemilik warung kopi.
Kasus penganiayaan yang terjadi pekan lalu itu hingga kini terus diproses di kepolisian.
Petugas Satpol PP di Gowa itu menampar ibu hamil ketika melakukan razia PPKM Mikro.
Baca juga: Sayembara Polres Boyolali, Bisa Tangkap Maryono Pembakar Perangkat Desa Dapat Hadiah Jutaan Rupiah
Selain ibu hamil Nur Halim (26), sang suami Amriana (34) juga jadi korban.
Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.
Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.
Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).
Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.
"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.
"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.