PPKM Darurat
Beberapa Aturan Baru dalam PPKM Darurat yang Diperpanjang Hingga 25 Juli
Ada beberapa aturan baru dalam PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Editor:
rival al manaf
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti acara Takbir Akbar Idul Adha 1442 Hijriah yang digelar secara virtual, Senin, (19/7/2021).
Pihak kepolisian pun sudah mendirikan pos penyekatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan.
Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar baik di jalur tol non-tol maupun pelabuhan.
“Menjelang Idul Adha ini, kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1.038 pos,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Rudy Antariksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang Berlaku sampai 25 Juli 2021, Seperti Apa?"
Berita Terkait