Berita Semarang
2 Penjambret HP di Semarang Beraksi Hingga Membuat Wanita Ini Terpelanting dan Terseret 50 Meter
Dua orang pemuda nekat merampas ponsel milik seorang wanita saat sedang berjalan di perkampungan Jalan Jangli Krajan Rt 8 rw 6 Kota Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua orang pemuda nekat merampas ponsel milik seorang wanita saat sedang berjalan di perkampungan Jalan Jangli Krajan Rt 8 rw 6 Kelurahan Karanganyar Gunung Kecamatan Candisari Kota Semarang, Sabtu (10/7/2021).
Dua pelaku tersebut diketahui bernama Ahmad Bagus Ariyanto (25) warga Tegal Sari, dan Febrianto Mahendra (27) warga Tandang sangat keji saat merampas ponsel milik Eko Setyowati Redjeki (49).
Dari rekaman CCTV terlihat pelaku mendekati korban yang sedang mengeluarkan ponsel dan langsung merampas.
Korban sempat mempertahankan ponselnya dan hingga terseret.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan saat itu korban sedang berdiri di gang tiba-tiba didatangi dua orang pelaku mengenakan motor Revo.
Pelaku itu langsung mengambil ponsel milik korban.
"Kejadian pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 18.30," tuturnya saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, dari hasil rekaman CCTV korban terplanting saat ponselnya dirampas.
Kedua pelaku tersebut kabur dan korban terseret saat mempertahankan ponselnya.
"Korban terseret hampir kurang lebih 50 meter. Korban mengalami luka dibagian tangan dan kaki. Kejadian ini viral di media sosial," ujarnya.
Indra menuturkan pelaku ditangkap pada Rabu (15/7/2021).
Pelaku Ahmad Bagus Ariyanto ditangkap di lapangan Cinde, dan Febrianto Mahendra (27) di Tandang.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah handphone Oppo Renno 4 F warna hitam, dab 1 unit sepeda motor Revo Nopol H 2844 Z.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tuturngs.
Ia mengatakan pengakuan kedua tersangka baru melakukan satu kali. Pihaknya masih akan mengembangkan lebih lanjut kelompok dua pelaku tersebut.