Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rektor UI Rangkap Jabatan

Berapa Gaji yang Diterima Rektor UI Prof Ari Kuncoro Setiap Bulan Sebagai Wakil Komisaris di BRI?

Prof Ari Kuncoro jadi bulan-bulanan netizen setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan membolehkan rektor rangkap jabatan.

kolase tribunjateng.com
Rektor UI Trending Twitter Hari Ini, Ada Apa? 

TRIBUNJATENG.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro jadi bulan-bulanan netizen setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan membolehkan rektor rangkap jabatan.

Saat ini, Prof Ari Kuncoro adalah salah satu pejabat di lingkungan kampus yang melakukan rangkap jabatan yakni sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Terpantau Rabu (21/7/2021) siang, tagar tersebut berada di urutan ketiga deretan trending, dengan hampir 60 ribu twitter.

Diberitakan sebelumnya Rektor UI sempat menjadi buah bibir warganet seusai pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tidak hanya itu Rektor UI juga diketahui menjalani rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya status rangkap jabatan awalnya dilarang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).

Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakuka perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.

Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.

“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, Senin (19/7/2021) malam, dikutip dari Kompas.com. 

Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.

Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut: 

Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Apabila mengacu pada peraturan baru ini, maka posisi Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI kini tak lagi melanggar peraturan. 

"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tulis netizen @ridwanhr

"Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apapun saat berkuasa?," tulis @ismailfahmi menghujam.

"Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi," tulis ekonom @FaisalBasri.

Sosok Ari Kuncoro

Pria kelahiran  Jakarta, 28 Januari 1962 ini menjabat sebagai Rektor UI PERIODE 2019 - 2024.

Ari Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.

Pihaknya terpilih menjadi Rektor UI setelah melalui tahapan seleksi hingga menyisakan tiga calon rektor, di mana dua kandidat calon Rektor UI lainnya adalah Prof. Dr. rer. nat. Abd Haris dan Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, MPH, SpOG(K).

Proses pemilihan Rektor UI berjalan berdasarkan asas profesional, non-diskriminatif, akuntabel, dan setiap proses berlangsung transparan.

Proses pemilihan Rektor terdiri atas penjaringan, penyaringan, dan penetapan, serta pelantikan yang berlangsung mulai dari Mei hingga September 2019.

Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. (ui.ac.id

Ia juga merupakan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia dimana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017, diambil dari Wikipedia.

Setelah itu, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020.

Bila mengintip laporan keuangan BRI kuartal I 2021, penghasilan yang diterima Ari sebagai anggota Dewan Komisaris BRI terbilang tinggi.

Menghitung gaji dan tunjangan rata-rata 10 komisaris BRI, seorang anggota komisaris seperti Ari bisa memperoleh pendapatan Rp 419,93 juta per bulan. Bila dihitung setahun, Ari mengantongi Rp 5,039 miliar.

Pendapatan tersebut di luar bonus tahunan (tantiem).

Pada tahun 2020, Ari sebagai komisaris BRI menerima bonus tahunan sekitar Rp 10,358 miliar. Jika ditotal penghasilan plus bonus, Ari bisa memperoleh sekitar Rp 15 miliar dalam 1 tahun.

Video Lawas Jokowi Larang Pejabat Rangkap Jabatan Viral

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam. Video lawas Jokowi yang melarang pejabat rangkap jabatan viral, pasca-ramai soal Statuta UI direvisi. 

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, merangkap jabatan, menjadi polemik.

Hal ini terjadi setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

PP tersebut merevisi PP No. 68 Tahun 2013 yang menyebutkan, Rektor dan Wakil Rektor UI tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Dengan diterbitkannya PP terbaru, Ari Kuncoro tetap bisa menjabat sebagai Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris BRI.

Keputusan Jokowi itu sontak menuai kritikan dari sejumlah kalangan, termasuk awam yang kembali mengingatkan Jokowi atas janjinya dulu.

Bahkan video lama Jokowi yang melarang pejabat merangkap jabatan kembali dimunculkan dan viral di sejumlah media sosial.

Saat itu, Jokowi yang terpilih sebagai presiden dalam Pilpres 2014 bersiap akan mengumumkan nama-nama menteri yang akan membantunya bekerja.

Jokowi memastikan, sejumlah nama yang masuk ke dalam kabinet tidak boleh merangkap jabatan.

Satu di antaranya menjadi ketua umum partai politik.

Jokowi pun memiliki alasan tersendiri kenapa melarang para menteri merangkap jabatan.

"Tidak boleh ngrangkep-ngrangkep jabatan. Kerja di satu jabatan saja belum tentu bener, kok," kata Jokowi dikutip dari video yang diunggah AntaraTV, enam tahun lalu. Video selengkapnya bisa cek di sini.

Ucapan tersebut memang akhirnya ditepati Jokowi.

Saat itu, Presiden menunjuk Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada reshuffle kabinet jilid II, Juli 2016.

Wiranto yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura langsung melepas jabatannya.

Baca juga: Sindir Rektor UI, Rektor Universitas Besar Tak Gelisah Jadi Komisaris, Gelisah Cetak Pengatur Dunia

Posisi Ketua Umum Hanura diambil alih oleh Oesman Sapta Odang.

Seiring berjalannya waktu, sikap Jokowi terkait larangan rangkap jabatan pun perlahan berubah.

Ia memberikan kelonggaran kepada sejumlah menteri untuk merangkap jabatan.

Saat itu, yang diberikan kelonggaran adalah Airlangga Hartarto yang diangkat menjadi Menteri Perindustrian pada 2016.

Padahal, Airlangga Hartarto juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan tidak diminta mundur oleh Jokowi.

Kelonggaran ini lantas diikuti oleh rekan satu partai Airlangga Hartarto, yaitu Idrus Marham yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial.

Idrus Marham juga diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Hubungan Eksekutif dan Legislatif Partai Golkar.

Sikap Jokowi semakin 'melunak' dalam periode keduanya menjabat sebagai presiden pasca-Pilpres 2019.

Ia memperbolehkan para pembantunya yang berasal dari partai politik untuk merangkap jabatan.

Bahkan ada tiga menteri yang berstatus sebagai ketua partai politik.

Ketiganya adalah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Lalu Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Terakhir ada nama Suharso Monoarfa, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas).

Selain ketiga nama di atas masih ada sejumlah menteri lain yang juga memiliki jabatan di partai.

Terkait menteri yang kini diperbolehkan rangkap jabatan, Jokowi mengatakan, yang penting anak buahnya bisa membagi waktu.

"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah," kata Jokowi setelah pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

"Dari pengalaman itulah kami memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap," ucap Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Kritikan dari Politisi

Terkait Rektor UI yang kini diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, sejumlah politisi mengkritik kebijakan ini.

Kritikan pertama datang dari Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani mengatakan, aturan yang mengizinkan rangkap jabatan ini harus dikecam dan digugat.

"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada Tribunnews, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, revisi statuta UI ini sangat menyedihkan.

Sebab, lanjut Mardani, sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi."

"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya."

"Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.

Sementara itu, kritikan keras juga dilontarkan oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra, yang juga lulusan UI.

Melalui akun Twitter-nya, @Fadlizon, Rabu (21/7/2021), ia menyebut revisi statuta UI ini sangat memalukan.

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," tulis Fadli Zon.

Fadli Zon menilai, keputusan merevisi Statuta UI itu akan membabat habis kepercayaan masyarakat.

"Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," tulisnya.

"Saya masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," ungkap Fadli Zon.

Kritik Fadli Zon soal revisi Statuta UI yang memperbolehkan Rektor merangkap menjadi Komisaris BUMN.

Diketahui sebelumnya, nama Rektor UI Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.

Buntut dari kejadian tersebut Ari Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, kemudian mengungkapkan, Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Shella Latifa/Chaerul Umam) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Lawas Jokowi Larang Pejabat Rangkap Jabatan Viral: Kerja di Satu Jabatan Belum Tentu Bener

Baca juga: Ada Apa dengan Rektor UI? Kok Ada yang Bilang Kalo Kena Covid-19, Virusnya yang Disuruh Isoman?

Baca juga: Ini Dia Herlin Kenza, Selebgram Aceh yang Viral karena Sebabkan Kerumunan, Selalu Dikawal 9 Orang

Baca juga: Olimpiade Tokyo 2021: Rio Waida dan Nurul Akmal Ditugasi Bawa Bendera Merah Putih

Baca juga: BERITA LENGKAP : Ombudsman Sebut Ada Pelanggaran Pelaksanaan TWK KPK, Ini Permintaannya pada Jokowi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved