Berita Jawa Tengah
BKD Jateng Perpanjang Waktu Pendaftaran CPNS dan PPPK Sampai 26 Juli, Masih Ada yang Nihil Pendaftar
BKD Provinsi Jawa Tengah memperpanjang waktu pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) untuk CPNS maupun PPPK.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah memperpanjang waktu pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) untuk CPNS maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru di lingkungan Pemprov Jateng.
Waktu pendaftaran yang awalnya ditutup pada Rabu (21/7/2021) kemarin, diperpanjang hingga 26 Juli 2021.
Perpanjangan waktu tersebut sebagaimana keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Sesuai surat keputusan dari BKN, batas waktu pendaftaran diundur sampai 26 Juli 2021," kata Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (22/7/2021).
Selain karena keputusan BKN, perpanjangan batas waktu pendaftaran CPNS dan PPPK di Jawa Tengah juga karena masih minimnya pendaftar pada sejumlah formasi yang tersedia.
Bahkan, beberapa formasi juga diketahui masih nihil pendaftar.
"Laporan dari daerah, peminat atau pendaftar minim. Di tingkat Provinsi juga sama, beberapa formasi minim bahkan ada yang nihil," ungkapnya.
Wisnu Zaroh menyebutkan, untuk CPNS masih ada 2 formasi yang belum ada pendaftarnya.
Yaitu formasi Analis cagar budaya dan koleksi museum, dan Ahli pertama perekam medis.
Baca juga: Profil Nadya Arina Pemeran Katrin Adik Angga di Sinetron Ikatan Cinta
Baca juga: Ada Spanduk Bernada Sinis terkait Pelayanan Puskesmas Ngargoyoso Karanganyar, Ini Penjelasan Camat
Baca juga: Dua Pelatih Berlisensi A Daftar Jadi Pelatih di Persiku Kudus, Ferdaus: Tetap Harus Lewat Seleksi
Baca juga: Ariel Noah Terang-terangan Habiskan Uangnya untuk Beli Mainan
Sedangkan untuk PPPK, masih ada 21 formasi yang nihil. 21 formasi tersebut hampir seluruhnya diperuntukkan bagi tenaga medis.
"Sepinya peminat untuk 21 formasi PPPK ini karena ada beberapa faktor. Di antaranya syarat pengalaman 3 tahun dan juga batas IPK yang sebelumnya 3,00. Selama perpanjangan masa pendaftaran ini, kami turunkan syarat IPK tersebut menjadi 2,5," paparnya.
Ia menerangkan, diturunkannya batas IPk tersebut dengan maksud agar lebih banyak pendaftar yang berminat sehingga seluruh formasi terpenuhi.
Selain itu, katanya, pihaknya lebih menekankan pengalaman profesional dibanding nilai akademik.
Selain kendala tersebut, lanjutnya, terdapat kendala lain yaitu terkait surat keterangan dari pihak rumah sakit.
Diketahui, banyak rumah sakit swasta yang enggan memberikan surat keterangan yang menjadi persyaratan mendaftar PPPK tersebut.