Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Sopir Travel Rudapaksa Penumpang ABG di Tegal Ditangkap

Setelah memberhentikan mobilnya, tersangka langsung mendekati korban yang pada saat kejadian posisi duduknya berada di samping sopir

Berdasarkan hasil pemeriksaan, psikologis korban dinyatakan mengalami trauma.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, tersangka MD alias Rohid mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena tidak bisa menahan hawa nafsu.

Ditanya apakah sebelumnya pernah melakukan pelecehan yang sama kepada penumpang lain, MD mengaku tidak pernah dan ini baru pertama kali melakukan.

Tersangka mengatakan sudah dua tahun ini menjadi sopir travel trayek Tegal, Jakarta, Brebes dan mobil yang ia gunakan bukan milik sendiri alias sewa.

"Saya tidak bisa menahan hawa nafsu, saat itu korban duduk di bangku sebelah saya.

Lalu saat kondisi sepi saya awalnya mengelus-elus korban dan bilang kalau saya suka dengan korban.

Saya baru pertama kali melakukan aksi ini dan korban juga baru pertama kali naik travel saya," tutur MD dengan wajah tertunduk. (dta)

TONTON JUGA DAN SUSBCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved