Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Sopir Travel Rudapaksa Penumpang ABG di Tegal Ditangkap

Setelah memberhentikan mobilnya, tersangka langsung mendekati korban yang pada saat kejadian posisi duduknya berada di samping sopir

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Berikut ini video sopir travel rudapaksa penumpang ABG di Tegal ditangkap.

Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur

Kejadian tersebut dialami oleh SH (16) saat ia dalam perjanlanan menggunakan mobil travel dari Jakarta menuju Margasari

Naas belum sampai ke tempat tujuan, SH malah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh sopir travel yang ia tumpangi bernama MD alias Rohid (20).

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan mengenai kronologi kejadian yang dialami SH.

Dijelaskan, pada Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB korban berangkat dari Jakarta menuju Margasari Kabupaten Tegal menggunakan mobil travel (Toyota Avanza putih) yang dikemudikan oleh tersangka MD atau Rohid.

Selama perjalanan dari Jakarta kendaraan berisi tujuh orang penumpang.

Lalu seluruh penumpang sudah diturunkan oleh tersangka dan hanya tersisa mengantar korban (SH) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Melihat sebuah Pertashop yang berlokasi di Desa Karangjati RT 08/RW 02, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal, tersangka tiba-tiba menghentikan kendaraannya dan langsung melakukan aksi cabulnya.

"Jadi korban ini niatnya mau pulang kampung bersama kakak nya, tapi karena mobil yang disewa ternyata penuh sehingga kakak beradik ini terpisah (beda mobil).

Modus yang dilakukan tersangka memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Setelah kejadian, pihak keluarga korban langsung melapor ke kami dan langsung kami lakukan penangkapan," jelas AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Kamis (22/7/2021).

Setelah memberhentikan mobilnya, tersangka langsung mendekati korban yang pada saat kejadian posisi duduknya berada di samping sopir.

Karena korban di dalam mobil hanya berdua dengan tersangka, sehingga saat tersangka melakukan aksi cabul (mencium bibir secara paksa, mengangkat kaos, dalaman, dan aksi bejat lainnya), korban tidak bisa berbuat banyak, diam, dan ketakutan.

Setelah melakukan aksi cabul selama lima menit, akhirnya tersangka berhenti karena korban mengancam akan melaporkan perbuatannya kepada sang kakak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved