Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebgram

Kronologi Selebgram Gebby Vesta Ngamuk Diminta Tunjukin Suket RT/RW di Bandara

Video salah seorang selebgram yakni Gebby Vesta marah-marah karena gagal terbang sempat viral. Ia marah karena harus menunjukkan surat keterangan RT/R

Instagram
Gebby Vesta 

TRIBUNJATENG.COM -- Video salah seorang selebgram yakni Gebby Vesta marah-marah karena gagal terbang sempat viral. Ia marah karena harus menunjukkan surat keterangan RT/RW, padahal telah mengikuti vaksinasi dan surat bebas Covid-19.

Gebby Vesta mencak-mencak karena diminta menunjukkan surat keterangan (suket) dari RT/RW setempat saat hendak melakukan perjalanan di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.

"Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana," kata Gebby Vesta dalam akun Instagramnya.

Gebby Vesta mengatakan dirinya percuma melakukan vaksin karena tidak dapat naik pesawat.

"Jadi sekarang kalau kalian enggak mau vaksin nggak apa-apa, enggak usah vaksin percuma.

Terbang juga enggak guna ini vaksinnya. Ini enggak guna, ini enggak guna sama sekali. Sudah PCR mahal-mahal juga enggak guna," ujar dia.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa untuk mencegah potensi penyebaran kasus Covid-19 selama periode libur panjang Iduladha dari 18 sampai 25 Juli 2021 pihaknya menambah aturan bagi pelaku perjalanan.

Penambahan aturan tersebut yakni perjalanan hanya diperkenankan bagi warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan dengan keperluan mendesak.

"Selama masa penebalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi utuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis(22/7).

Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal harus melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaannya.

Sementara bagi warga yang harus bepergian karena keperluan mendesak harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat.

"Pelaku perjalanan wajib tunjukan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaan atau masyarakat dari pemda setempat," katanya.

Syarat perjalanan tersebut tidak menghapus syarat perjalanan lainnya yang diatur dalam Surat Edaran Satgas nomor 14 tahun 2021 diantaranya surat keterangan vaksinasi dan bebas Covid-19. "Sehingga ini sifatnya penebalan kebijakan," pungkasnya.

Terpisah, PT Angkasa Pura II menginformasikan prosedur baru soal perjalanan rute domestik yang berlaku pada 19 sampai 25 Juli 2021.

Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. Berdasarkan SE tersebut, khusus pada 19 - 25 Juli 2021, penumpang umur 18 tahun ke bawah mulai dibatasi dan berikut beberapa aturannya.

1. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemda atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

2. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondis sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5(lima) orang. Wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan:

1. Untuk penerbangan antar bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.(Tribun Network/fik/wly)

Baca juga: UPDATE: Ada 180 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19, Satgas Beri Pesan Khusus untuk 7 Provinsi Ini

Baca juga: OPINI Meretas Kekerasan Anak di Tengah Pandemi

Baca juga: Hotline Semarang : Tolong Tertibkan Parkir di Jalan Pekunden Tengah

Baca juga: Fokus : PPKM Superduperdarurat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved