OPINI
OPINI Meretas Kekerasan Anak di Tengah Pandemi
KEMENTERIAN Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mencatat (sebelum pandemi) kekerasan pada anak sebanyak 2.851 kasus
Agresi psikologis ini menyebabkan anak sulit beradaptasi bahkan berperilaku buruk. Bisa jadi kemudian anak berkembang menjadi kurang percaya diri, minder, atau bahkan hiperaktif.
Galibnya, anak yang sering mendapat perlakuan kejam dan kasar dari orang tua yang agresif cenderung menjadi pribadi yang agresif pula. Setiap kekerasan yang diterima anak akan membekas dalam dirinya dan terbawa hingga dewasa.
Oleh karena itu meski di tengah pandemi Covid-19 yang massif upaya perlindungan anak mutlak diperlukan. Meski semua berjarak akibat pembatasan sosial saling mengawasi anak seperti pada situasi normal tetap penting.
Anak perlu dilindungi dari penyebaran virus Covid-19 nya maupun dari kekerasan yang ditimbulkannya. Selain sosialisasi upaya yang dapat dilakukan adalah memperbaiki sistem pelaporan di tengah pandemi. Perlu diantisipasi jangan sampai pandemi juga meningkatkan kasus kekerasan terhadap anak.
Selain upaya perlindungan sistem pelaporan manakala terjadi kasus kekerasan dapat dioptimalkan. Pandemi kerap kali membuat layanan sosial dan perlindungan berjarak. Namun pada saat ini fungsi-fungsi itu diaktifkan/ditumbuhkan kembali.
Ada potensi dalam masyarakat seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dapat diperankan untuk pelaporan dan rujukan kasus.
Lebih rentan
Perlindungan anak dalam masa darurat Covid-19 dapat mengubah konteks di mana anak-anak hidup. Pandemi mungkin akan segera berakhir, tetapi dampak yang terjadi terhadap anak tidak cepat pulih.
Langkah-langkah karantina seperti penutupan sekolah dan pembatasan gerakan mengganggu rutinitas dan dukungan sosial anak sementara juga membuat stres. Stigma dan diskriminasi terkait Covid-19 dapat membuat anak-anak lebih rentan terhadap kekerasan dan tekanan emosional dan sosial.
Anak-anak dan keluarga dari kelompok rentan karena pengucilan sosial-ekonomi atau mereka yang tinggal di lingkungan padat penduduk sangat berisiko. Karena itu kekerasan pada anak harus mendapat perhatian dengan seksama di tengah pandemi ini.
Prinsip-prinsip hak anak dan hak atas perlindungan dengan tujuan menjaga agar anak-anak aman dan terlindungi. Oleh karena itu peran ganda orang tua sebagai pendidik dan pengasuh dalam situasi pandemi ini harus didukung.
Pada momen peringatan hari anak nasional 2021 dengan Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan Tagline #AnakPedulidiMasaPAndemi sudah saatya fokus pada perlindungan anak dari kekerasan sekaligus dari Covid-19. (*)
Baca juga: Hotline Semarang : Tolong Tertibkan Parkir di Jalan Pekunden Tengah
Baca juga: Fokus : PPKM Superduperdarurat
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 23 Juli 2021, Sagitarius Kebenaran Terungkap di Waktu yang Tepat
Baca juga: Video Manfaatkan Tanah Rawa, Warga Pekalongan Berhasil Budidaya Udang Vaname