Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengakuan Aris TA Jalani Prostitusi Online sejak 2017, Sempat Berhenti karena Punya Pacar

Artis TA terlibat dalam prostitusi online hingga akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.

Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Artis TA terlibat dalam prostitusi online hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.

Pada 17 Desember 2020 silam, artis TA ditangkap oleh aparat Polda Jawa Barat di sebuah hotel di Bandung.

Kasus tersebut telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung di mana 4 terdakwa yakni AH (41), RJ (44), MRP (34) dan VDMP (28) telah divonis pada 29 April 2021 lalu.

Baca juga: Selebgram Gebby Vesta Gagal Terbang Tak Bawa Surat Keterangan RT/RW, Ini Kata Satgas Covid-19

Dari dokumen persidangan, terungkap awal mula artis TA masuk dalam dunia prostitusi online. 

Dikutip Tribunnews.com dari putusan Pengadilan Negeri Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Sabtu (24/7/2021), artis TA mengungkap kesaksian awal mula dirinya terlibat prostitusi online. 

 
Berdasar kesaksian TA yang tertulis dalam putusan itu, TA mengaku menjual diri karena ditawarkan oleh temannya, Christian.

TA mengaku tidak pernah menawarkan diri secara langsung untuk mendapatkan orderan.

Adapun TA mengaku terjun ke prostitsi online sejak tahun 2017.

Selama tahun 2017, ia menerima 7 orderan.

Kemudian sepanjang 2018-2019, TA mengaku tidak menerima orderan karena ia memiliki pacar.

Sementara pada tahun 2020, ia menerima orderan sebanyak 5 kali hingga akhirnya tertangkap pada 17 Desember 2020. 

"Awal tahun 2020 sekira bulan Februari hingg saat ini saksi menerima 5 orderan," demikian tertulis dalam putusan hakim. 

Patok Tarif hingga Rp 70 Juta

Masih berdasar kesaksian TA dalam persidangan, TA mengaku mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.

Tarif tersebut merupakan tarif yang ia patok kepada sang muncikari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved