Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengakuan Aris TA Jalani Prostitusi Online sejak 2017, Sempat Berhenti karena Punya Pacar

Artis TA terlibat dalam prostitusi online hingga akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.

Tribunnews
Ilustrasi 

Saat berada di hotel itu, TA kemudian ditangkap polisi. 

Empat Terdakwa Divonis

Dalam kasus ini, TA hanya berstatus sebagai saksi. 

Adapun terdakwanya sebanyak 4 orang yakni AH alias nookie28 (41), RJ alias Meauw (44), MRP alias Alona (34), dan VDMP alias Jenifer Anastasya (29).

AH dan RJ divonis 6 bulan penjara.

Sedangkan MRP dan VDMP divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam putusannya, hakim menyarakan keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang acara hukum pidana.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim. 

Cerita Penangkapan Artis TA pada Desember 2020 lalu

Diberitakan TribunJabar pada 17 Desember 2020 lalu, polisi mengamankan seorang artis karena diduga terlibat prostitusi online.

Yang bersangkutan diamankan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).

Artis itu diketahui berinisial TA.

Turut diamankan seorang lainnya yang diduga sebagai muncikari.

Pantauan Tribun, TA dikawal anggota Polwan Polda Jabar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved