Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu HAM? Ini 4 Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Apa itu HAM? Berikut definisi dan 4 landasan hukum hak asasi manusia di Indonesia.

Tayang:
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
platinumlawyers.com
Apa Itu HAM? Ini 4 Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia 

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu HAM? Berikut 4 landasan hukum hak asasi manusia di Indonesia.

Apa itu Hak Asasi Manusia?

Menurut konstitusi Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, definisi hak asasi manusia adalah:

“hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng,

oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun”

Dalam pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, kewajiban asasi didefinisikan sebagai:

“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila yidak dilaksanakan,

tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”

Landasan Hukum HAM Indonesia

1. Pancasila

Mengutip dari jurnal Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia (2018) karya Sri Warjiyati,

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung makna atau pemikiran jika setiap manusia

diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan aspek individual dan sosial.

Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Maka dari itu, setiap manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi setiap manusia tanpa terkecuali.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved