Apa Itu HAM? Ini 4 Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Apa itu HAM? Berikut definisi dan 4 landasan hukum hak asasi manusia di Indonesia.
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu HAM? Berikut 4 landasan hukum hak asasi manusia di Indonesia.
Apa itu Hak Asasi Manusia?
Menurut konstitusi Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, definisi hak asasi manusia adalah:
“hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng,
oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun”
Dalam pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, kewajiban asasi didefinisikan sebagai:
“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila yidak dilaksanakan,
tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”
Landasan Hukum HAM Indonesia
1. Pancasila
Mengutip dari jurnal Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia (2018) karya Sri Warjiyati,
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung makna atau pemikiran jika setiap manusia
diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan aspek individual dan sosial.
Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Maka dari itu, setiap manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi setiap manusia tanpa terkecuali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-hukum_20180321_173034.jpg)