Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu HAM? Ini 4 Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Apa itu HAM? Berikut definisi dan 4 landasan hukum hak asasi manusia di Indonesia.

Tayang:
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
platinumlawyers.com
Apa Itu HAM? Ini 4 Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia 

2. UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya menjadi landasan konstitusi negara saja.

Namun, juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia.

Dalam Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945, dijelaskan hak asasi manusia setiap warga Indonesia.

Secara garis besar, Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945 berisikan hak tiap warga Indonesia, yakni:

  1. Hak hidup dan mempertahankan kehidupannya.
  2. Hak membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Hak anak untuk tumbuh, berkembang dan mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
  4. Hak mendapat pendidikan.
  5. Hak mendapat perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
  6. Hak mendapat pekerjaan dan perlakuan yang adil.
  7. Hak atas status kewarganegaraan. Hak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
  8. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran serta sikapnya sesuai hati nurani.
  9. Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  10. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  11. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, harta benda dan mendapat rasa aman.
  12. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau segala bentuk tindakan merendahkan derajat manusia.
  13. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin. Hak untuk bebas dari perilaku diskriminatif.

Pada pasal 28 J UUD 1945, dijelaskan jika setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain

serta menjalankan hak dan kebebasannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

3. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU No 39 Tahun 1999 juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia.

UU ini memuat hak dasar yang menyangkut kehidupan setiap warga negara.

Contohnya Pasal 17 yang membahas tentang hak memperoleh keadilan dalam bidang hukum.

UU ini terdiri atas 106 pasal yang membahas hak asasi setiap warga negara Indonesia.

Selain itu, UU ini juga membahas ketentuan hukum yang berkaitan dengan adanya pelanggaran HAM,

pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan lain sebagainya.

4. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ketetapan MPR ini menugaskan lembaga tinggi negara serta aparatur pemerintah untuk menghormati,

menegakkan serta menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia.

Ketetapan MPR ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah pusat untuk menghadapi masalah pelanggaran HAM di Indonesia. (tribunjateng/non)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved