Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Harga Tabung Oksigen Pekalongan Sudah Mencapai Rp 6,8 Juta

Aji membeli satu set tabung oksigen berukuran satu meter kubik dengan harga Rp 6,8 juta.

Narasumber
Struk pembelian tabung oksigen dan regulator. 

"Misal kita dapat diharga tinggi, otomatis kita jual harganya agak tinggi. Kalau untuk keuntungan kita kan biasanya prosentasenya kan sekitar 15 persen dan maksimal 20 persen," imbuhnya.

Saat disinggung mengenai harga eceran tertinggi (HET), Yopi menuturkan bahwa harga HET nya sebelum pandemi Covid-19 kurang lebih Rp 1,2 juta.

Namun, kalau lengkap harganya Rp 2 juta.

"Kami menjual sesuai dengan HET yang ada. Kalau satu set full oksigen tabung dan siap pakai harganya Rp 2 juta. Apotek biasanya menjual tabung oksigen yang berukuran satu meter kubik," ucapnya.

Ia berharap kelangkaan tabung ini bisa diselesaikan agar warga tidak resah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setyawan Dwiantoro saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pihaknya malah merekomendasikan untuk konfirmasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Pekalongan.

"Hubungi Disperindagkop-UKM atau Kabag Perekonomian ya," katanya

Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Pekalongan Hurip Budi Riyantini mengatakan, untuk oksigen dari sisi Kemendag HET maupun distribusinya tidak diatur.

Karena bukan merupakan bapokting (bahan kebutuhan pokok dan penting).

"O2 sebenarnya kewenangan kementrian kesehatan karena itu medis seperti halnya alkes dan obat. Jadi harganya variatif."

"Mengenai harga oksigen yang mencapai Rp 6,8 juta yang di struk itu kelihatannya harga tabung dan isinya. O2 nya saja tidak diatur HET nya apalagi tabungnya," ucapnya.

Terpisah, Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinperindagkop UKM Kabupaten Pekalongan Dewi Fabanyo mengatakan, jika harga itu diatas harga pasaran itu menyalahi berarti konsumen dirugikan.

"Itu menyalahi perlindungan konsumen. Ada pasalnya di UU No 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen," katanya.

Dijelaskan, pasal 8 tentang hal itu  menyatakan bila pelaku usaha melakukan kecurangan bisa dikenakan sanksi.

"Makanya, penting pengawasn seperti itu. Intinya konsumen jangan dirugikan, jadilah konsumen yang cerdas dan kritis. Sebelum membeli suatu produk teliti dulu. Intinya bila masyarakat dirugikan ngadunya ke Disperindag," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin menjelaskan pihaknya telah menerima informasi adanya hal tersebut.

"Informasi itu sudah diterima. Kita juga masih menunggu konfirmasi dari dinas yang terkait HET," katanya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved