PPKM Semarang
Hendi Modifikasi Aturan PPKM Level 4 di Semarang, Simak Selengkapnya
Satu diantaranya warung makan, pedagang kecil, dan aktivitas masyarakat mulai dibuka dengan catatan maksimal pukul 20.00
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PPKM level 4 resmi diperpanjang oleh Pemerintah pusat. Kota Semarang masih menjadi satu diantara sejumlah daerah harus menerapkan aturan PPKM level 4.
Pelonggaran pun mulai dilakukan pada perpanjangan kali ini.
Satu diantaranya warung makan, pedagang kecil, dan aktivitas masyarakat mulai dibuka dengan catatan maksimal pukul 20.00.
Baca juga: Hendak Datangi DPRD Jateng, Polisi Putar Balik Konvoi Pengusaha Bus di Salatiga
Baca juga: Video Aksi Ekstrem Pekerja Pasang Banner di Balai Kota Semarang, Peralatan Lengkap
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, ada aturan yang dilakukan modifikasi atau penyesuaian dalam perpanjangan PPKM level 4 di ibu kota Jawa Tengah.
Misalnya, kapasitas tempat makan.
Dalam aturan Imendagri, tempat makan boleh melayani makan di tempat maksimal tiga orang. Sedangkan dalam peraturan wali kota (perwal), wali kota yang akrab disapa Hendi memperbolehkan tempat makan melayani makan di tempat dengan kapasitas 30 persen.
Namun demikian, pelayanan take away atau delivery order tetap diutamakan.
"Situasi di lapangan, kami boleh memodifikasi. Kami memperbolehkan resto untuk bisa buka sampai jam 8 malam. Pengunjumg yang mau makan diperbolehkan maksimal 30 persen," jelas Hendi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (26/7/2021).
Sementara itu mall atau pusat perbelanjaan, Hendi menegaskan, masih harus tutup.
Pusat perbelanjaan kemungkinan akan dibuka setelah tanggal 2 agustus dengan beberapa catatan, antara lain penderita Covid-19 semakin menurun, kondisi Kota Semarang semakin baik, dan angka kematian semakin menurun.
"Kalau itu bisa dilakukan, mudah-mudahan mall bisa dibuka," tambahnya.
Adapun tempat hiburan dan sektor wisata hingga saat ini, kata Hendi, belum memungkinkan untuk dibuka. (eyf)