Jumlah Tracing Covid-19 Jauh dari Standar WHO, Babinsa bakal Ikut Datangi Masyarakat
pelaksanaan tracing kontak erat covid-19 di Tanah Air masih jauh dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan rasio 1 banding 30.
"Sehingga laporan-laporan ini akan bisa cepat sampai ke pusat dan bisa dimasukkan dalam laporan secara nasional," bebernya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, kontak erat yang mendapat hasil negatif tetap diharuskan melakukan isolasi selama 5 hari sebelum dilakukan tes kedua. Bila tes kedua didapatkan kembali hasil negatif, maka masa isolasi akan selesai.
Selain itu, pemerintah juga mengubah aturan mengenai pelacakan kontak erat. Kontak erat tak lagi diartikan sebagai pihak yang melakukan kontak selama lebih dari 15 menit dalam waktu 2 minggu terakhir.
"Kami ubah definisinya menjadi orang yang satu rumah, orang yang satu kantor, orang yang pernah makan bareng, atau orang yang satu mobil, jadi narasinya yang diubah," jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (26/7). (Tribunnews/Kompas.com/Kontan.co.id)