Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

KPK Segera Periksa Anies Baswedan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Proyek Rumah DP 0%

Kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk proyek rumah DP (down payment) nol persen menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Editor: galih permadi
Tribunnews/JEPRIMA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk proyek rumah DP (down payment) nol persen menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Rencananya, dalam pekan ini atau pekan depan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna penyidikan kasus tersebut.

Gubernur Anies Baswedan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Dua pekan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar.

Uang itu berasal dari anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli, Senin (12/7/2021).

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Gubernur Anies Baswedan segera diperiksa

Firli Bahuri mengatakan pihaknya bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dalam waktu dekat.

Pemeriksaan terhadap Anies, kata Firli, tergantung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved