Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

KPK Segera Periksa Anies Baswedan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Proyek Rumah DP 0%

Kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk proyek rumah DP (down payment) nol persen menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Editor: galih permadi
Tribunnews/JEPRIMA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari. 

Firli mengatakan, langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya.

"Ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut," kata dia.

"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali," Firli menegaskan.

KPK, lanjutnya, saat ini masih menyelesaikan pemeriksaan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Jenderal polisi bintang tiga itu memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi.

Setiap proses penanganan kasus, ujar Firli, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.

Penetapan tersangka sejak Maret

Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Maret 2021. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Sejak hari Jumat (5/3/2021) ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Riza Senin (8/3/2021) malam.

Senada dengan Riza, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz juga mengatakan Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

"Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Azis melalui pesan singkat, Senin (8/3/2021).

Adapun Yoory telah dinonaktifkan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Setelah penonaktifan Yoory, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved