Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Cara Makan Selama 20 Menit di Restoran hingga Warteg, Hingga Angkringan saat PPKM Level 4

Sejumlah pejabat pemerintah menyebut makan dengan waktu 20 menit bisa dilakukan. Sementara masyarakat di media sosial menganggap aturan makan 20 menit

Editor: rival al manaf
DragonImages
Ilustrasi makan, lapar 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah pejabat pemerintah menyebut makan dengan waktu 20 menit bisa dilakukan.

Sementara masyarakat di media sosial menganggap aturan makan 20 menit adalah sebuah lelucon.

Topik soal makan di warteg 20 menit ramai setelah aturan itu diumumkan ke publik.

Baca juga: Viral Fotonya Dibikin Meme Tantangan Makan 20 Menit, Anies Baswedan Langsung Beri Jawaban: Bisa!

Baca juga: PHRI Protes Aturan Makan 20 Menit: Orang Bisa Mati Tersedak!

Baca juga: Respons Anies Soal Meme Makan di Warteg, Waktu Makan Tersisa 9 Menit 8 Detik

Anies Baswedan, Tito Karnavian, hingga Emil Dardak menyebut hal itu bisa di praktikan.

Bahkan salah satu di antara mereka sudah melakukannya.

Meski demikian aturan itu tetap saja menjadi pro dan kontra ada yang menilai tenggat waktu tersebut cukup dan ada pula yang menganggap waktu itu terlalu singkat untuk melakukan proses makan di tempat.

Aturan mengenai pembatasan waktu makan di tempat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Lantas, bagaimana cara agar makan di warteg selama 20 menit?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung atau tempat sejenis, asal proses tersebut dilakukan tanpa banyak berbicara.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden yang dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Karena dianggap cukup, mantan Kapolri itu meminta para pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan tersebut.

Ia juga menginstruksikan Satpol PP dibantu dengan TNI dan Polri mengawasi berjalannya aturan soal makan di warteg 20 menit itu.

Kendati demikian, Tito mengingatkan aparat keamanan untuk tak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," kata dia.

Tak hanya itu, mantan Kapolda Metro Jaya itu juga mengimbau masyarakat yang berada di tempat makan diminta untuk menghindari aktivitas mengobrol lama atau tertawa keras.

Sebab, aktivitas-aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar Tito.

Senada dengan Tito, Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak menilai makan di warteg 20 menit bisa dilakukan saat PPKM level 4.

Hal tersebut dia buktikan sendiri setelah mendatangi warteg di Jalan Tenggilis Mejoyo untuk mencoba makan siang dengan durasi waktu 20 menit.

Mantan Bupati Trenggalek itu mencoba makan di warung itu dengan lauk ampela, telor bumbu bali, ditambah sayur terong.

"Ternyata sangat cukup makan dalam waktu 20 menit, tentunya balik ke diri kita sendiri mau tertib atau tidak," ucapnya.

Berbeda dengan Tito dan Emil, Ketua Komunitas Warteg Nusantara menilai penyesuaian aturan PPKM level 4 itu tidak dapat diterapkan untuk rumah makan seperti warteg, di mana pembelinya harus memilih menu sebelum menyantapnya.

"Nanti kalau makan buru-buru kemudian tersedak, itu siapa yang bertanggung jawab?" kata Mukroni.

Dia menambahkan, pemerintah sebaiknya mengevaluasi aturan baru iu demi memperhatikan kesejahteraan pengusaha warteg dan pedagang kaki lima.

"Kalau kami mendingan dilarang aja dine in (makan di tempat). Jadi tidak boleh makan di tempat atau take away karena aturan ini lucu," kata Mukroni.

Sebagai informasi, PPKM level 4 diperpanjang delapan hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca juga: Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Mendagri: Beberapa Negara Sudah Lama Memberlakukan

Baca juga: Makan di Tempat saat PPKM Level 4 Maksimal 20 Menit, Wagub Jatim Emil Dardak Coba Mempraktikan

Baca juga: Hendi Perbolehkan Makan di Tempat 30% Untuk Kota Semarang

Namun, ada beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.

Sementara itu, pada masa perpanjangan PPKM level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tips Makan di Warteg 20 Menit Selama PPKM Level 4"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved