Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Respons Anies Soal Meme Makan di Warteg, Waktu Makan Tersisa 9 Menit 8 Detik

Media sosial pada Selasa (27/7/2021) diramaikan dengan meme yang menampilkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang makan di warteg.

Editor: m nur huda
Kolase Twitter.com Aniesbaswedan
Editan Foto Anies Baswedan yang diunggah di media sosial Twitter. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Media sosial pada Selasa (27/7/2021) diramaikan dengan meme yang menampilkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang makan di warteg.

Pasalnya, Anies Baswedan menanggapi meme yang diposting netizen dengan keterangan, "Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!"

Meme itu mengacu pada program acara uang kaget yang pernah tayang di televisi swasta beberapa tahun lalu.

Anies Baswedan memberikan komentar meme itu dengan kalimat "Bisa! Insya Allah..."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi twett netizen di media sosial twitter pada Selasa (27/7/2021)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi twett netizen di media sosial twitter pada Selasa (27/7/2021) (Kolase Twitter.com Aniesbaswedan)

Meme itu muncul tak lepas dari lanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4 mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Meski telah mendapat kelonggaran untuk dapat beroperasi kembali di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) ) Level 4, para pemilik kafe menanggap batasan waktu 20 menit untuk makan di tempat perlu dipertimbangkan kembali.

Pasalnya, sebagian dari mereka menilai untuk penjual menu makanan yang membutuhkan proses pengolahan panjang merasa kurang apabila ada pembatasan waktu 20 menit.

"Sebenarnya kalau sini kan ngolahnya itu kayak mendadak gitu. Jadi masak dulu, kalau hanya minum sama snack mungkin masih cukup," kata perwakilan manajemen Kafe Joglo Lawas, Yogyakarta, Senin (26/7/2021).

Pria yang biasa disapa Andri ini melanjutkan, untuk menyiapkan minum dan snack saja menurutnya membutuhkan waktu 10 menit.

Sementara untuk menyiapkan makanan berat, menurut Andri bisa lebih dari 10 menit karena harus melalui beberapa proses pengolahan.

"Ya kalau snack sama minum itu maksimal 10 menit," jelasnya.

Selain menyoalkan pembatasan waktu makan di tempat, Andri menuturkan kebijakan pembatasan jam operasional juga turut disesalkan.

"Masih belum maksimal sih. Karena kan jam bukanya juga hanya sampai jam delapan malam. Jadi ya masih sepi juga," tuturnya.

Andri melanjutkan, pihaknya tidak keberatan apabila terdapat pelanggan yang berkerumun lebih dari tiga orang lalu dibubarkan oleh Satpol PP.

Menurutnya asalkan pihak pengelola kafe sudah mengingatkan pengunjung, dan terus memperhatikan prokes maka hal itu dinilai cukup aman untuk keberlangsungan bisnisnya saat ini.

"Ya itu memang sudah sih. Kemarin juga Satpol PP patroli. Tapi asalkan prokes ya gak apa-apa," tegas dia.

Sementara Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad saat diwawancara mengatakan, selama tiga kali sehari pihaknya akan memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan pengawasan terhadap tempat makan terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

Data Satpol PP DIY sejak 3 hingga 25 Juli kemarin, total ada 802 tempat usaha yang ditutup paksa karena melanggar prokes.

Sementara total kerumunan di tempat makan yang dibubarkan sebanyak 947 titik, dan tempat usaha yang disegel sebanyak 45 tempat.

"Yang kami tertibkan itu ada 947 itu yang kami bubarkan karena melanggar prokes saat di tempat makan," jelasnya.

Dimasa perpanjangan PPKM Level 4 yang rencananya akan berakhir pada 2 Agustus 2021 ini, pihaknya akan rutin melakukan patroli selama tiga kali dalam sehari.

"Patroli tetap kami lakukan tiga kali sehari untuk pengawasan dan penertiban selama PPKM ini," pungkasnya.

Sudah Diberlakukan Sejumlah Negara

Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru selama pelaksananaan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Salahsatunya mengenai pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan pembatasan waktu makan di warung maksimal 20 menit.

Ketentuan itu dibuat semata-mata untuk mencegah penularan virus corona di warung makan dan tempat usaha sejenis.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Menurut Tito, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung.

Setelahnya, pengunjung dapat bergantian dengan yang lainnya supaya tak terjadi penumpukan orang.

Tito juga mengingatkan masyarakat untuk tak mengobrol lama atau tertawa keras selama berada di warung makan.

Sebab, aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujarnya.

Untuk memastikan aturan itu berjalan dengan baik, Tito menginstruksikan Satpol PP dibantu TNI dan Polri melakukan pemgawasan.

Kendati demikian, ia mengingatkan aparat keamanan untuk tak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," kata Tito.

Untuk diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.

Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.(*)

Sumber: TribunJogja.com dengan judul Anies Baswedan Tanggapi Meme Makan di Warteg, Waktu Makan Tersisa 9 Menit 8 Detik

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved