Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral 3 Karyawan Toko Emas Gasak Gelang 101 Gram di Wonogiri, Ini Modusnya

SSS, karyawan toko emas Semar Nusantara yang sedang libur kerja, berpura-pura menjadi pembeli dengan menyamar menggunakan baju syar’i biru, jilbab, da

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gemini
ILUSTRASI KARYAWAN TOKO EMAS- SSS, karyawan toko yang sedang libur kerja, berpura-pura menjadi pembeli dengan menyamar menggunakan baju syar’i biru, jilbab, dan cadar.  

 

Viral 3 Karyawan Toko Emas Gasak Gelang 101 Gram di Wonogiri, Ini Modusnya


TRIBUNJATENG.COM – Aksi pencurian dengan modus memutus aliran listrik terjadi di sebuah toko emas di Wonogiri


Tiga orang terlibat dalam kasus ini, dua di antaranya karyawan toko, sementara satu lainnya merupakan tukang parkir.


Kapolres Wonogiri menyebut, para pelaku adalah SSS (22), HS (19), dan Pandu (DPO). 


SSS, karyawan toko yang sedang libur kerja, berpura-pura menjadi pembeli dengan menyamar menggunakan baju syar’i biru, jilbab, dan cadar. 


HS, rekan kerjanya, ikut melayani transaksi pura-pura itu, sementara Pandu bertugas memutus aliran listrik toko.


Dalam hitungan detik, satu gelang emas seberat 101,4 gram berhasil digasak. Setelah itu, ketiganya bertemu di sebuah rumah makan untuk membahas langkah selanjutnya. Gelang emas tersebut kemudian digadaikan di Pegadaian Wonogiri dengan nilai mencapai Rp54 juta.


Hasil gadai dibagi rata bertiga. Namun, kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak toko melakukan audit penjualan. Polisi kemudian meringkus SSS di kosnya pada Senin (15/9/2025) malam. 


Ia mengaku beraksi bersama HS dan Pandu. HS juga berhasil diamankan, sementara Pandu hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).


“Motif pencurian ini karena masalah ekonomi dan utang,” ungkap pihak kepolisian.


Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp54 juta, surat gadai, serta sisa gelang emas. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Sementara itu, pihak Pegadaian dinyatakan tidak terlibat dalam kasus ini karena sudah meminta identitas dan surat pernyataan dari penjual saat proses gadai berlangsung.

 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved