Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisnis

Dalam Hitungan Hari Bank Mandiri Akan Tutup Seluruh Kantor Cabang di Aceh

Menindaklanjuti implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018, Bank Mandiri segera menuntaskan penutupan kantor cabang di Aceh

Editor: rival al manaf
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi - Pelayanan nasabah di Plaza Bank Mandiri, Jakarta. 

"Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri," ucap Aquarius.

Revisi Qanun Aceh

Sementara itu, Rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tetap akan dilaksanakan oleh para inisiator revisi.

Para inisiator tersebut adalah kumpulan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari dua fraksi yaitu Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat.

Sejauh ini, baru ada lima anggota dewan yang bersedia membubuhkan tanda tangan untuk revisi qanun dimaksud, dua orang dari PAN dan tiga lainnya dari Demokrat.

Sementara berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRA, pengusul revisi harus diajukan oleh minimal dua fraksi atau sedikitnya tujuh anggota DPRA. Artinya, pengusul revisi Qanun LKS masih kekurangan dua orang.

"Saat ini kita dalam posisi menunggu dua orang lagi yang bersedia secara sukarela," kata salah satu inisiator revisi Qanun LKS, Asrizal H Asnawi kepada Serambi, Senin (26/7/2021).

Politikus PAN ini menyatakan, dalam proses pengusulan revisi Qanun LKS, pihaknya tidak melakukan lobi-lobi ke fraksi dengan alasan karena isu ini sensitif.

"Proses kita lakukan secara sukarela. Sampai sejauh ini baru ada lima anggota dpra dari dua fraksi. Ini kita lakukan secara sukarela, tidak melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi mengingat isu sensitif," ujarnya.

Asrizal menjelaskan bahwa sebagian anggota DPRA dan masyarakat menilai rencana revisi Qanun LKS seakan-akan untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh.

"Padahal kita tidak dalam kapasitas tersebut. Kita ingin memperkuat qanun ini sendiri supaya bank-bak syariah yang beroperasi di Aceh nantinya, keuntungan yang diambil tidak lebih besar dari bank konvensional yang sudah ada sebelumnya," ujar dia.

Karena menurut Asrizal, selama ini keuntungan yang diambil bank konvensional sangat besar. "Sama-sama kita ketahui kalau keuntungan yang diambil oleh bank konven bukan hanya besar, tapi jauh lebih besar," ungkap anggota komisi III DPRA ini.

Ia tidak menampik bahwa yang diuntungkan dengan revisi ini para toke atau pengusaha. Karena kehadiran Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh belum bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada nasabah.

"Karena bank syariah yang hadir saat ini belum mampu memberikan fasilitas sama dengan bank konven. Bahkan 70 persen saja belum sama dengan bank konven," kata Asrizal blak-blakan.

"Karena itu revisi qanun ini berdampak pada toke memang. Orang-orang yang punya usaha, orang yang punya pabrik, orang yang bertransaksi ke luar daerah Aceh, memang ya toke yang berdampak masalah ini. Kalau orang terima gaji itu tidak ada masalah dia," sebutnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved