Berita Jawa Tengah
Dampak Pandemi dan PPKM, KSPN Catat Ada Puluhan Ribu Buruh di Jateng Kena PHK
Perpanjangan PPKM level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang membuat kaum buruh kecewa.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang membuat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah kecewa.
KSPN Jateng menilai, kebijakan tersebut gamang dan membuat kondisi ekonomi masyarkat semakin jatuh setelah satu tahun lebih kehidupan rakyat terdampak pandemi covid-19.
"Perubahan istilah dari PPKM darurat ke PPKM level 1, 2, 3, atau 4 menunjukan pemerintah gamang dan tidak punya konsep yang bagus dalam menangani pandemi ini. Konsep PPKM yang buruk ini juga semakin membuat kondisi ekonomi masyarkat semakin jatuh dan kami melihat daya beli masyarakat semakin parah karena tidak bisa menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasanya," kata Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono saat dihubungi tribunjateng.com, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Tiga Kapolres di Wilayah Polda Jateng Mengalami Pergantian: Rembang, Klaten, Demak
Baca juga: Dulu Viral, Nenek Rohaya Curhat Perubahan Sikap Slamet setelah 3 Tahun: Aku Dikuncinya dari Luar
Baca juga: BOR Isolasi Terpusat Kota Tegal Rendah, Dinkes: Banyak yang Tidak Mau
Di sektor ketenagakerjaan, Nanang melanjutkan, pandemi dan adanya kebijakan PPKM telah memberikan dampak signifikan bagi para buruh.
Pihaknya mencatat, di Jawa Tengah sendiri sudah ada kurang lebih 70 ribu anggota yang dirumahkan.
Sedangkan anggota di-PHK diperkirakan sudah mencapai 20 ribu orang.
"Anggota di-PHK sudah lebih dari 20 ribu orang. Banyak buruh dirumahkan tanpa upah atau dengan 25 persen upah, bahkan banyak juga perusahaan tutup yang buruhnya tidak mendapatkan hak pesangon. Jadi, perpanjangan PPKM akan membuat jutaan buruh akan semakin susah hidupnya," ungkapnya.
Ia lantas meminta pemerintah perlu mencari fomula lain dalam menangani pandemi ini agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah, namun masyarakat tetep bisa beraktivitas dalam kegiatan ekonomi.
Adapun jika kegiatan ekonomi diperketat, ia meminta adanya kompensasi dari pemerintah terhadap biaya hidup rakyat.
"Kebijakan harus komprehensif mulai dari pencegahan penularan dan kompensasi biaya hidup rakyat, artinya pemerintah menjamin hidup rakyat sesuai dengan mandat UU Kekarantinaan.
Baca juga: Awal Mula Viral Video Warga Papua Diseret dan Ditindih Oknum TNI AU, Terungkap Kondisi Korban
Baca juga: Kapal Induk Inggris HMS Queen Elizabeth Sudah Tiba di Singapura, Abaikan Ancaman China
Baca juga: Latihan Soal Anti Radikalisme TKP CPNS 2021 SKD dan Kunci Jawaban
Kami juga berharap tidak ada PHK, tapi jika terpaksa di-PHK, hak pesangon harus diberikan.
Jika dirumahkan, hak gaji wajib diberikan. Tapi jika pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan yang dirumahkan, pemerintah harus menanggung biaya hidup para buruh sesuai UU kekarantinaan tersebut," tukasnya. (*)