Berita Purbalingga
Elmiai Iteh Merasa Dikriminalisasi Polres Purbalingga: Win-win Solution Tidak Ada Titik Temu
Merasa dikriminalisasi, seorang mantan komisaris sebuah perusahaan di Purbalingga, Elmiai Iteh (47) meminta perlindungan dan keadilan hukum.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Merasa dikriminalisasi, seorang mantan komisaris sebuah perusahaan di Purbalingga, Elmiai Iteh (47) meminta perlindungan dan keadilan hukum.
Dia menuntut adanya keadilan, perlindungan dan kepastian hukum kepada Polda Jateng, Kejati, Kapolri, hingga ke Presiden.
Elmiai Iteh merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya yang dilakukan oleh Polres Purbalingga.
Dugaan kriminalisasi ini muncul saat dirinya dilaporkan oleh keluarga mantan suaminya, yaitu Daniel Setiawan di Polres Purbalingga.
Elmiai dituding menggelapkan uang perusahaan keluarga mantan suaminya itu yang dilakukan sebelum bercerai.
Melalui kuasa hukumnya, Mahendra Eka Baskhara, Elmiai kemudian mengajukan permohonan perlindungan dan kepastian hukum ke Polda Jateng.
Karena dirinya merasa ada upaya kriminalisasi oleh Polres Purbalingga.
Diketahui bahwa kasus ini bermula saat adanya upaya saling lapor antara Elmiai dan mantan suaminya itu.
Pertama Elmiai melaporkan mantan suaminya ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan surat akta otentik pada 23 Februari 2021.
Namun tidak berapa lama, Elmiai dilaporkan balik oleh mantan suaminya itu ke Polres Purbalingga, atas dugaan penelantaran anaknya, pada 27 April 2021.
Tidak berhenti disitu saja, Elmiai ternyata juga dilaporkan oleh kakak iparnya, Marlina Natalia, ke Polres Purbalingga terkait penipuan dan penggelapan pada 31 Mei 2021.
Pihak kuasa hukum Elmiai merasa laporan balik yang dilakukan pihak keluarga mantan suaminya ditangani dengan begitu cepat oleh Polres Purbalingga.
"Kami merasa ada kriminalisasi dari Polres. Tidak ada audit terlebih dahulu di perusahaan keluarga mantan suaminya. Kriminalisasi itu mulai dari penyidikan, dan penangkapan yang begitu cepat hingga akhirnya ditahan pada 4 Juli 2021," ujar Mahendra kepada Tribunjateng.com, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, laporan polisi atas dugaan penggelapan yang dituduhkan ke kliennya yang merupakan komisaris adalah upaya kriminalisasi.
Menurut penasehat hukum, kerugian yang diklaim hanyalah Rp 38 juta.