Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Elmiai Iteh Merasa Dikriminalisasi Polres Purbalingga: Win-win Solution Tidak Ada Titik Temu

Merasa dikriminalisasi, seorang mantan komisaris sebuah perusahaan di Purbalingga, Elmiai Iteh (47) meminta perlindungan dan keadilan hukum. 

Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
Kuasa hukum Elmiai Iteh (47), Mahendra Eka Baskhara saat menujukan surat permohonan keadilan dan perlindungan hukum, atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Purbalingga, pada Rabu (28/7/2021).  

Ia akhirnya mengadukan ke Polda Jateng untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut.

Dirinya juga meminta adanya audit kerugian perusahaan tersebut, baik kepada karyawan yang sudah keluar ataupun belum keluar. 

Menurutnya Restoratif Justice dihiraukan begitu saja oleh pihak Polres Purbalingga

Ia menganggap dari pelaporan 31 Mei hingga penangkapan 4 Juli 2021 adalah proses yang sangat cepat dan kilat. 

Sudah Profesional dan Sesuai Prosedur

Saat dikonfirmasi, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Gorbachev menyatakan telah bertindak profesional dan sesuai prosedur yang ada. 

"Seluruh saksi-saksi termasuk mantan suaminya sudah kami periksa. Kami juga sudah menawarkan win-win solution, kepada kedua belah pihak dan tidak ditemukan titik temu," ungkapnya. 

Terkait kenapa begitu cepat dari proses pelaporan hingga penangkapan dan penahanan, menurutnya hal itu karena polisi mencoba bertindak cepat. 

"Kita coba Restoratif Justice, karena masih ada hubungan keluarga. Sudah juga membuat beberapa kali surat pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir-hadir," katanya. 

Pihak kepolisian juga telah mengupayakan mediasi antara Elmiai dan Marlina namun tetap tidak ada titik temu antara keduanya. 

Kasatreskrim menegaskan sampai sekarang masih mengusahakan keduanya untuk berdamai. 

"Intinya Polres sudah mengutamakan Restorasi Justice, dan sampai saat ini membuka ruang damai, karena mereka mempunyai hubungan keluarga. Terkait penetapan tersangka, kalau kita sudah menemukan 2 alat bukti itu sudah cukup untuk menentukan tersangka, yaitu keterangan saksi dan surat - surat," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved