Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

PPKM Level 4, Berikut Daftar Terbaru Jalan yang Ditutup di Kabupaten Tegal

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung di Kabupaten Tegal dan saat ini masuk dalam daftar level 4 (PPKM Level 4)

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Foto pengendara sedang putar balik mencari jalan lain karena akses jalan ditutup di wilayah Slawi Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung di Kabupaten Tegal dan saat ini masuk dalam daftar level 4 (PPKM Level 4). 

Dari awalnya ada 26 akses jalan yang ditutup saat ini berkurang menjadi 24 titik.

Adapun penyekatan terbaru akses jalan di wilayah Slawi dan sekitarnya berlangsung sejak Senin (26/7/2021).

Kasatlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, penyekatan dan penutupan jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. 

Sementara Kabupaten Tegal masuk kriteria wilayah level 4, sehingga PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021.

"Untuk PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya karena beberapa akses jalan masih ditutup. Namun yang membedakan sekarang  pengendara sepeda motor diperbolehkan melintas dengan tetap mematuhi prokes. Sedangkan penutupan jalan dilakukan selama 24 jam," jelas AKP Himawan, pada Tribunjateng.com, Rabu (28/7/2021).

Penutupan sendiri sama seperti beberapa titik sebelumnya yaitu menggunakan pembatas jalan (water barrier).

Petugas dari tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP Kabupaten Tegal berjaga di lokasi penyekatan.

Karena selain berjaga supaya masyarakat tidak menggeser pembatas jalan yang sudah terpasang, tapi juga untuk membukakan akses bagi mereka yang masih termasuk dalam kategori sektor esensial maupun kritikal.

"Bagi pekerja dalam sektor kritikal dan esensial yang menggunakan mobil roda empat atau lebih, selain harus membawa sertifikat vaksin pertama dan hasil swab antigen juga wajib membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Nakes, TNI dan Polri. Selain itu juga Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tegal. Jika pengendara tidak bisa menyertakan syarat di atas maka akan kami minta putar balik," paparnya.

Berikut daftar terbaru akses jalan yang ditutup atau disekat selama masa PPKM Level 4 mulai tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 di wilayah Kabupaten Tegal:

A. Jalan Raya 1 Tegal - Purwokerto

-Perbatasan Kota Tegal-Slawi Karanganyar

-Simpang 3 butak Talang

-Simpang 3 Kawedanan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved