Berita Regional
KontraS Minta Kasus Kekerasan 2 Oknum TNI AU di Merauke Diproses Hukum Peradilan Umum
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti insiden dua anggota TNI-AU yang menginjak kepala seorang warga di Merauke,
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Rezaldi meminta proses hukum kedua anggota TNI AU yang menginjak kepala seorang warga di Merauke, Papua dilakukan proses hukum melalui peradilan umum bukan peradilan militer.
"Jadi karena ada dugaan ini merupakan bagian dari tindak pidana maka pelaku nya itu harus diproses melalui peradilan umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Hal itu diutarakan Andi, karena dirinya memandang jika proses peradilan hanya dilakukan secara internal atau peradilan militer, maka dikhawatirkan adanya tindak ketidakadilan.
Kata dia, proses peradilan militer kerap kali melindungi para pelaku anggota militer yang melakukan tindak kejahatan.
Itu didasari karena, saat beberapa kali pihaknya mendampingi seseorang yang menjadi korban, kerap kali hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak sebanding.
"Jadi kalau misalkan anggota TNI nya atau anggota prajurit TNI di proses peradilan militer seringkali hukuman yang diberikan itu tidak berat dan cenderung ada upaya melindungi anggota nya," tutur Andi.
Dia meyakini jika kedua anggota TNI-AU yang menginjak kepala seorang warga di Papua hanya diadili melalui peradilan militer maka, tidak akan ada efek jera nantinya.
Atas dasar itu, dirinya mendorong agar proses hukum yang dilakukan untuk keduanya harus dijalani di peradilan umum.
Terlebih saat kejadian tersebut, kata dia, kedua anggota TNI-AU itu sedang tidak dalam tugas atau di luar perintah kedinasan.
"Kalau dari segi hukum sebenernya sudah memungkinkan, bahwa di Undang-Undang TNI sudah mengamanatkan jika ada anggota TNI atau prajurit TNI yang melakukan tindak kejahatan atau pidana itu harus tunduk di peradilan umum," imbuhnya.

Ditetapkan Tersangka Oleh Satpom Lanud Dma
Dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil di Merauke Papua telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Papua pada Senin (26/7/2021) lalu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan sementara selama 20 hari.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Indan ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/7/2021).