Berita Purbalingga
Dianggap Mengganggu Ketertiban, Manusia Silver yang Marak di Traffic Lights Purbalingga Dirazia
Keberadaan manusia silver di Purbalingga semakin marak ditemukan di perempatan jalan dan lampu merah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Keberadaan manusia silver di Purbalingga semakin marak ditemukan di perempatan jalan dan lampu merah.
Mereka meminta-minta dan dinilai mengganggu ketertiban umum.
Satpol PP Purbalingga kemudian melakukan razia disejumlah lokasi di kawasan kota.
Manusia silver ini beroperasi di persimpangan traffict light.
"Mereka biasanya di perempatan lampu merah.
Baca juga: Video Tim Penjemputan Vino Yatim Piatu Akibat Covid-19 Berangkat ke Kutai Barat
Baca juga: Menu Diet Tentara, Berat Badan Turun dalam 7 Hari, Hari Keempat sudah Bebas Makan Apa Saja
Baca juga: Kota Tegal Raih Predikat Kota Layak Anak Tingkat Nindya
Baca juga: Polsek Juwana Pati Hentikan Acara Resepsi Pernikahan Tanpa Izin
Sehingga cukup menganggu ketertiban umum, maka kita razia," ujar Kasi Ketertiban Umum Sat Pol PP Purbalingga, Sutriono, kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, maraknya manusia silver di Purbalingga dapat menjadi indikasi semakin sulitnya kondisi ekonomi di kala pandemi.
"Hasil razia kami serahkan ke Rumah Singgah Perlindungan Sosial Dinsosdalduk KB P3A di Bojong Kecamatan Purbalingga. Lalu mereka dicek identitas dan di tes HIV, " ujarnya.
Dari hasil razia, petugas berhasil menertibkan 7 orang pelanggar.
Masing-masing didominasi manusia silver dan badut.
Mereka diberikan teguran dan pembinaan dan juga dibagikan masker.
Dari yang terazia ada juga dari luar Purbalingga.
Dijelaskan, mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Ini Link Live Streaming Hendra/Ahsan Vs Lee Yang/Wang Chi-lin Semifinal Olimpiade Tokyo 2021
Baca juga: Update Virus Covid-19 Jawa Tengah Jumat 30 Juli 2021
Baca juga: Sari Lerak, Resep Warisan Nenek Moyang untuk Perawatan Tradisonal Kain Batik Tulis dan Cap
Untuk pengemis dan pengamen, pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan: setiap orang dan atau badan dilarang :
a). meminta bantuan sumbangan dengan cara dan.atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya.
b). menghimpun dan atau menyuruh orang lain dan atau bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri menjadi pengemis, pengamen, pengelap pembersih mobil atau kegiatan lainnya untuk dimanfaatkan dan ditarik penghasilannya. (*)